Dalam acara Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi bagi Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan Bernegara (LPPKB), ahli hukum tata negara Saldi Isra memberikan paparannya kepada para peserta bimtek mengenai Konstitusi dan Konstitusionalisme.
Konstitusi pada dasarnya memiliki dua makna, yakni konstitusi sebagai dasar hukum tertulis, dan konstitusi sebagai dasar hukum tidak tertulis. \"Hukum dasar tidak tertulis hingga saat ini masih diakui oleh negara, karena apa yang ada di dalam undang dasar tidak cukup mengendalikan negara. Meskipun tidak tertulis, hukum dasar tersebut tetap melengkapi aturan dasar tertulis, dan berprinsip tidak bertentangan dengan hukum dasar tertulis,\" paparnya.
Saldi juga menjelaskan bahwa potret negara secara utuh, konstitusi menjadi rujukan yang utama. Konstitusi berkewajiban memberikan pengaturan bagaimana bentuk pemerintah pusat dan daerah, hubungan dengan warga negara yang bisa dilihat dari hak asasi manusia yang diatur dalam Undang Undang Dasar 1945.
\"Fakta bahwa konstitusi saat ini telah berubah dan tetap sejalan dengan rambu-rambu yang sesuai dengan Undang Undang Dasar 1945 yang dahulu. Dimana tidak merubah Pembukaan UUD 45, tetap sebagai negara kesatuan, dan mempertahankan sistem presidensial,\" jelas Saldi.
Selain itu Saldi menyampaikan, pada saat ini ada tiga kelompok yang menganut sistem dasar hukum berkonstitusi. Kelompok yang menginginkan kembali pada UUD 45, kedua, kelompok yang menginginkan sistem hukum yang sama seperti saat ini, dan yang terakhir adalah kelompok yang menginkan perubahan konstitusi. Hal ini dikarenakan sistem dasar hukum yang ada di Indonesia masih belum cukup mencakup semua komponen warga negara.
Terkait dengan pemilihan umum, Saldi menilai, bahwa pada saat ini pemerintah lebih memanjakan partai politik. Hal ini terlihat dari pembiaran partai politik yang tidak selalu membenahi partai politiknya secara baik dengan memberikan pelatihan atau pendidikan kepada para kadernya yang maju dalam pemilihan umum.
\"Seharusnya partai politik mampu membangun sistem yang baik, agar bisa mengeluarkan orang yang akan menduduki suatu jabatan memiliki ideologi yang baik. Kalau mereka tidak paham dengan ideologi yang kita miliki, yakni Pancasila. bagaimana bisa menjalankan negara ini,\" tegas Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Andalas Padang ini.
Saldi kembali menegaskan, bahwa fungsi legislasi kita pada saat ini memisahkan legislasi biasa dengan legislasi keuangan negara. Padahal masalah keuangan negara adalah tanggung jawab kementerian negara dan DPR hanya sebagai pengawas. \"Kita harus memperbaiki kewenangan DPR di mana hanyalah sebagai pengawas keuangan negara saja,\" ujar Saldi menegaskan. (Panji Erawan/mh)