Di hari kedua Bimbingan Teknis Sengketa Hasil Pemilu bagi Partai Gerindra yang di selenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi di Cisarua, Bogor, Rabu 11 Desember 2013, Guru Besar sekaligus Dekan Fakultas Hukum Unhas, Aswanto menjelaskan seputar Pemilu DPR, DPD dan DPRD.
Dijelaskannya, setidaknya terdapat 11 tahapan dalam penyelenggaraan pemilu sebagaimana yang diatur dalam UU No 8 tahun 2012. Pasal 4 ayat 2 menyatakan tahapan tersebut, yakni perencanaan program anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu, penetapan peserta Pemilu, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, pencalonan anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, masa kampanye Pemilu, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil Pemilu dan pengucapan janji/sumpah anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Selama proses tahapan yang harus dilalui, sering terjadi pelanggaran-pelanggaran, baik yang dilakukan oleh peserta Pemilu maupun dilakukan pihak penyelenggara. “Biasanya pelanggaran terjadi pada tahap pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, masa kampanye, masa tenang dan yang paling rawan adalah pada saat pemungutan dan penghitungan hasil Pemilu,” ucap Aswanto. Karena itu, ia meminta agar seluruh masyarakat termasuk kader partai untuk ikut memantau jalannya proses penghitungan suara.
Salah satu yang menjadi pintu masuk munculnya kecurangan Pemilu adalah adanya keberpihakan penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu, terhadap salah satu pasangan calon. “Sulit dihindari keberpihakan penyelenggara, karena bukan tidak mungkin mereka memihak salah satu pasangan calon. Karena itulah diperlukan integritas dan netralitas penyelenggara Pemilu agar dapat bersikap independen dan imparsial,” tegasnya. (Julie/mh)