MK Umumkan Dewan Etik Hakim Konstitusi 2013-2016
Kamis, 12 Desember 2013
| 19:55 WIB
Ketua MK Hamdan Zoelva beserta Hakim Konstitusi lainnya gelar jumpa pers, Kamis (12/12) di Ruang Media Centre MK. Foto Humas/Ganie.
Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menyampaikan hasil seleksi Dewan Etik Hakim Konstitusi periode 2013 – 2016 dalam jumpa pers yang dilakukan di Ruang Media Centre MK pada Kamis (12/12). Laporan Panitia Seleksi Dewan Etik Hakim Konstitusi periode 2013 – 2016 tersebut diberikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Desember lalu.
Hamdan mengungkapkan Pansel Dewan Etik Hakim Konstitusi yang terdiri dari Laica Marzuki sebagai koordinator dengan Slamet Effendy Yusuf serta Aswanto sebagai anggota telah memilih tiga dari 37 calon yang mendaftarkan diri maupun diusulkan oleh masyarakat. Dewan Etik Hakim Konstitusi periode 2013 – 2016, yakni Abdul Mukthie Fadjar dari unsur mantan hakim konstitusi; Zaidun dari unsur akademisi, serta A. Malik Madani dair unsur tokoh masyarakat.
Keanggotaan Dewan Etik Hakim Konstitusi periode 2013 – 2016 tersebut ditetapkan melalui Keputusan Ketua MK Nomor 15 Tahun 2013 tentang Dewan Etik Hakim Konstitusi. Dewan Etik ini akan bertugas untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim konstitusi, serta kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi (Sapta Karsa Hutama).
Dalam kesempatan itu, Hamdan mengungkapkan MK akan menemui Dewan Etik terpilih secepatnya. Ia pun berharap Dewan Etik akan segera bekerja mulai Januari 2014 mendatang. ”MK akan segera mengundang para dewan etik untuk menyampaikan putusan secara resmi. Dan diharapkan awal Januari 2014 mendatang, Dewan Etik MK ini akan mulai bekerja,” tandas Hamdan. (Lulu Anjarsari/mh)