Ketua MK: Hakim Beri Kesaksian di KPK, Bentuk Komitmen MK
Kamis, 12 Desember 2013
| 19:49 WIB
Ketua MK Hamdan Zoelva beserta Hakim Konstitusi Harjono, Anwar Usman, M. Alim, Ahmad Fadlil Sumadi (sisi kanan), Arief Hidayat, Maria Farida Indrati dan Sekretaris Jendral Janedjri M. Gaffar gelar jumpa pers, Kamis (12/12) di Ruang Media Centre MK. Foto Humas/Ganie.
Usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mantan Ketua MK Akil Mochtar, Ketua MK Hamdan Zoelva memberikan keterangan di hadapan pers pada Kamis (12/12) di Ruang Media Centre MK. Dalam jumpa pers tersebut, Hamdan didampingi enam hakim konstitusi lainnya serta Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar.
Dalam kesempatan tersebut, Hamdan mengungkapkan pemeriksaan dirinya sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua MK Akil Mochtar, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, dan Susi Tur Handayani. Hamdan menuturkan dalam pemeriksaan selama 2,5 jam tersebut, dirinya memberikan keterangan seputar proses dan mekanisme pengambilan keputusan MK. “Saya memberikan keterangan selama 2,5 jam mengenai proses dan mekanisme pengambilan keputusan khususnya dalam Pemilukada Kabupaten Lebak,” jelasnya.
Menanggapi sikap hakim konstitusi yang memberikan keterangan tanpa adanya persetujuan presiden sesuai Pasal 6 ayat (2) UU MK, Hamdan menjelaskan hal tersebut karena MK memiliki komitmen dan membuka akses seluas-luasnya terkait penanganan kasus tersebut. Ia menuturkan meskipun tidak ada izin tertulis dari Presiden, kesediaan hakim konstitusi dalam memberikan keterangan diupayakan tidak menggangu pelaksanaan tugas konstitusional.
Hamdan pun menekankan permintaan keterangan kepada hakim konstitusi tanpa memenuhi prosedur Pasal 6 UU MK hanya akan terjadi sekali ini saja. Ia mengungkapkan agar kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Mantan Ketua MK M. Akil Mochtar dapat segera selesai. “Ke depannya segala bentuk permintaan keterangan kepada hakim konstitusi oleh KPK atau penegak hukum lainnya, harus memenuhi prosedur sebagaimana ketentuan Pasal 6 UU MK. Hal ini penting ditegaskan demi menjunjung tinggi hukum sebagai dasar negara penyelenggaraan,” tegasnya.
Selain itu, Hamdan pun menuturkan kehadirannya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bentuk komitmen MK guna secepatnya menyelesaikan kasus yang terjadi. Hal ini juga bagian dari upaya MK untuk memulihkan kepercayaan publik. “Hal ini merupakan bentuk komitmen MK untuk membantu dan memberikan akses dalam rangka memulihkan kewibawaan dan kepercayaan masyarakat,” tandasnya. (Lulu Anjarsari/mh)