cagub HA Resmi Menggugat Di MK
Kamis, 12 Desember 2013
| 08:53 WIB
Pekanbaru, (Antarariau.com) - Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Herman Abdullah-Agus Widayat (HA) yang dinyatakan kalah pada Pilkada Riau putaran kedua resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor registrasi no. 1090/PAN.MK/x11/2013.
"Siang ini telah telah kita daftarkan gugatan dari tim Herman Abdullah-Agus Widayat dengan tuntutan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Kabupaten Kota seluruh Riau," kata salah seorang tim HA, Mayandri Suzarman di Jakarta melalui hubungan telpon dari Pekanbaru.
Tim HA dalam hal ini menggugat hasil rekapitulasi suara Pilkada Riau putaram kedua oleh KPU Riau yang memenangkan pasangan Annas Maamum-Arsyadjuliandi Rachman (Aman) yang berasal dari Partai Golkar. Sedangkan pasangan HA sendiri diusung 14 partai koalisi.
Dalam gugatan tersebut HA akan memberikan bukti-bukti pelanggaran yang terjadi dalam pilkada Riau putaran kedua. Di antaranya adalah bukti visual berupa video pelanggaran yang dilakukan baik itu oleh tim sukses maupun kepala daerah.
Menurut Mayandri Suzarman, pelanggaran yang dilakukan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Terjadi hampir di setiap ruang dan waktu. Mulai dari sebelum Pilkada sampai pada saat pemungutan suara.
Untuk meyakinkan adanya pelanggaran, tim HA telah menyiapkan juga saksi dari seluruh Kabupaten Kota di Riau. Bisa saja nantinya adalah saksi yang di TPS ataupun tim sukses. Sedangkan untuk pengacara sendiri tim HA dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra, yang akan didampingi 21 pengacara lainnya.
Dengan telah resminya pendaftaran gugatan ini, maka pihak tergugat yakni KPU Riau menyatakan siap untuk digugat. Pengalaman gugatan di Pilkada Riau putaran pertama lalu menjadikan nilai plus bagi KPU untuk lebih bisa mwmpertahankan argumen.