Kuasa hukum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Ibrahim Sumantri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memperbaiki permohonan tertulisnya. Menurutnya, perbaikan permohonan sudah diserahkan pada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 9 Desember 2013 yang lalu.
Ibrahim menyatakan, pihaknya sudah memperbaiki permohonan sesuai dengan saran dan nasihat Panel Hakim Konstitusi pada persidangan sebelumnya. Ibrahim menuturkan, perbaikan dilakukan antara lain pada bagian identitas pemohon, kewenangan MK, dan substansi permohonan.
“Yang kami perbaiki berkaitan dengan identitas Pemohon, kami memperbaiki dengan menyesuaikan dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi,” ujar Ibrahim.
Sebelumnya, APINDO menguji konstitusionalitas Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8), dan Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dalam sidang Pendahuluan pada Kamis (28/11) siang, Ibrahim menyatakan ketentuan yang mengatur tentang perjanjian kerja untuk waktu tertentu, sebagaimana diatur dalam pasa-pasal tersebut, pada praktiknya bersifat multitafsir sehingga memunculkan kekacauan hukum.
“Dalam implementasinya, seringkali terjadi perbedaan pandangan antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja atau buruh terhadap pasal-pasal tersebut,” tegasnya. (Dodi/mh)