Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam menghadirkan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Singkil AKBP Anang Tri Arsono dalam persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Subulussalam, Rabu (11/12) siang, di Ruang Sidang Panel MK. Pada kesempatan tersebut, Anang menyampaikan tentang pola pengamanan serta kondisi keamanan selama pelaksanaan Pemilukada di Subulussalam.
Menurut Anang, tidak ada suasana mencekam atau pengamanan yang berlebihan sebagaimana diuraikan oleh Pemohon dalam permohonannya. Pada prinsipnya, kata Anang, pihaknya telah melakukan pengamanan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku. Meskipun mengakui adanya penggunaan kendaraan lapis baja, namun menurutnya, hal itu digunakan hanya pada saat keadaan tertentu saja, misalnya untuk membubarkan massa atau pengamanan bagi pihak tertentu. “Menyesuaikan situasi kamtibmas,” ujarnya.
Berkaitan dengan adanya kotak suara yang diberi police line, menurut Anang, hal tersebut dilakukan semata-mata dalam rangka pengamanan terhadap kotak suara sebelum dilakukan rekapitulasi pada tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). “Police line itu untuk memisahkan antara pihak yang berkepentingan dengan yang tidak berkepentingan,” jelasnya.
Disamping itu, KIP Subulussalam, selaku Termohon, juga telah menghadirkan beberapa ketua PPK dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mengklarifikasi beberapa tudingan Pemohon tentang adanya penggelembungan suara, pemilih di bawah umur, dan pemilih lebih dari sekali. Menurut Ketua KPPS TPS 2 Dusun Napal Indah, Sabariah, dirinya menegaskan bahwa tidak ada yang memilih lebih dari sekali seperti keterangan saksi Pemohon. “Atas nama Bahrun tidak ada memilih dua kali,” ungkapnya.
Ketua PPK Sultan Daulat, Khairunas Bako, juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pembaiatan atau pengambilan sumpah kepada aparat pemerintahan untuk mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 3 Merah Sakti – Salmaza (Pihak Terkait). “Itu fitnah. Saya tidak ada membaiat,” cetusnya.
Khairunas juga membantah adanya penggelembungan suara di wilayahnya. Karena menurutnya, usai rekapitulasi tingkat PPK, para saksi pasangan calon mengakui bahwa tidak ada persoalan mengenai hasil rekapitulasi. “Saya pun heran, (karena) kemarin tidak ada (dipersoalkan).”
Hampir senada dengan kesaksian tersebut, para saksi Pihak Terkait juga membantah tudingan Pemohon. Menurut Camat Longkip, Safrudin, dirinya tidak pernah dibaiat oleh siapapun untuk mendukung Pihak Terkait. Keterangan ini kemudian dibenarkan pula oleh beberapa camat lainnya yang juga hadir memberikan kesaksian dalam persidangan. Begitupula tudingan mengenai bagi-bagi uang dan mobilisasi pegawai negeri sipil selama Pemilukada. Seluruhnya disanggah oleh saksi Pihak Terkait. (Dodi/mh)