Sidang lanjutan Sengketa Hasil Pemilukada Provinsi Maluku Utara kembali digelar Mahkamah Konstitusi pada Rabu (11/12) di Ruang Sidang Pleno MK. Dalam sidang terakhir yang dipimpin oleh Ketua MK Hamdan Zoelva tersebut, Pemohon dan Termohon menghadirkan beberapa orang ahli.
Pasangan calon Abdul Gani Kasuba-Muhammad Natsir Thaib menghadirkan Margarito Kamis yang menanggapi tentang tindakan KPU Kabupaten Sula yang mengabaikan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Sula. Menurut Margarito, hal tersebut merupakan pengingkaran terhadap asas kemandirian KPU. “Dengan adanya pengabaian rekomendasi tersebut, KPU Kabupaten Sula sepatutnya tidak dapat lagi melakukan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu,” ujarnya.
Sementara Maruarar Siahaan yang menjadi saksi KPU Provinsi Maluku Utara menjelaskan mengenai Kabupaten Sula. Maruarar mengungkapkan adanya perbedaan perolehan jumlah suara sebanyak 6 ribu suara yang tidak akan mungkin dilampaui Pemohon. “Di dalam Sengketa Pemilukada, dilihat apa perolehan suara ada signifikansinya dalam perolehan suara. Tapi angka yang didalilkan tidak signifikan,” urainya.
Dalam kesempatan itu, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Muhammad Alim memeriksa form C1 yang didalilkan Pemohon sudah dimanipulasi oleh Termohon langsung di hadapan persidangan.
Dalam pokok permohonannya, Calon Gubernur Provinsi Maluku Utara no. urut 5, Abdul Gani Kasuba dan Muhammad Natsir Thaib melalui kuasa hukumnya, Wakil Kamal menolak surat keputusan KPU Maluku Utara yang memenangkan Ahmad Hidayat Mus - Hasan Doa dalam Pemilukada putaran kedua. Menurut Pemohon, terjadi serangkaian kecurangan berupa pemalsuan dokumen, penggelembungan suara yang dilakukan oleh KPPS dan jajarannya secara berjenjang hingga ke tingkat KPU Kabupaten. Selain mempersoalkan penggelembungan suara di kantong-kantong suara yang disinyalir milik Ahmad Hidayat, Kamal juga memprotes tidak diberikannya Form C1 kepada saksi dari Abdul Gani-Muhammad Natsir Thaib di sejumlah TPS. Padahal Form C1 tersebut sangat diperlukan guna menjadi dasar penetapan perolehan suara masing-masing pasangan calon. (Lulu Anjarsari/mh)