KPU Kabupaten Garut menolak tudingan pihaknya bersikap tidak netral dan dan bersikap independen. KPU justru menganggap dalil permohonan tidak jelas. Dalil Pemohon yang menyatakan hampir di seluruh TPS se-Kabupaten Garut, dengan surat suara yang tidak terpakai dicoblos oleh anggota KPPS untuk memenangkan pasangan calon nomor 8 menurut KPU adalah tidak benar.
Demikian disampaikan oleh kuasa hukum KPU Kabupaten Garut Memet Akmad Hakim dalam sidang Sengketa Pemilukada Kabupaten Garut, di Ruang Sidang Panel MK, Selasa (11/12) sore. Sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Arief Hidayat dengan agenda mendengarkan keterangan KPU Kabupaten Garut, jawaban Pihak Terkait, serta keterangan saksi dari Pemohon.
Terkait tudingan dari Pemohon (Pasangan calon nomor urut 5, Agus Hamdani - Abdusy Syakur) bahwa pasangan calon nomor 8 selaku Pihak Terkait (Rudi Gunawan – Helmi Budiman) telah melakukan politik uang dengan membagikan uang kepada seluruh RT/RW, Pihak Terkait dalam hal ini membantahnya dan mobilisasi massa untuk memenangkan Pihak Terkait dianggap tidak benar. “Terkait keterlibatan gubernur dalam pilkada Garut ini adalah hanya kunjungan kerja ke Masjid Al Ihsan, bukan berkampanye untuk pasangangan calon nomor 8, seperti yang dituduhkan oleh Pemohon pada sidang sebelumnya,” tegas Hikmat Prihadi, kuasa hukum Pihak Terkait.
Saksi Pemohon
Sementara itu, saksi Pemohon, Ajung selaku ketua RT menyampaikan bahwa terdapat tim sukses pasangan calon nomor 8 menjanjikan kepada dirinya uang sebesar Rp2 juta apabila pasangan calon nomor 8 menang dalam Pilkada Garut dengan harus memilih pasangan Rudi - Helmi. Saksi Pemohon Junaedi dan Samsudin menyampaikan, adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali. Selain itu juga adanya penambahan surat suara oleh anggota KPPS, dengan mencoblos surat suara yang tidak terpakai untuk menambahkan suara pasangan calon nomor 8.
Sebelumnya, kuasa Pemohon Fadli Nasution menyampaikan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam Pemilukada Kabupaten Garut putaran kedua oleh anggota KPPS dan pasangan Rudi Gunawan – Helmi Budiman. Pelanggaran tersebut antara lain anggota KPPS tidak membagikan kartu undangan memilih kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, anggota KPPS menjadi tim pemenang pasangan calon nomor urut 8, suara Pemohon di Kecamatan Karang Pawitan telah hilang, anggota KPPS mengarahkan para pemilih mencoblos pasangan calon nomor urut 8, dan surat suara yang tidak terpakai dicoblos sendiri oleh anggota KPPS untuk pasangan calon nomor 8. Dengan pelanggaran tersebut, pada rapat pleno rekapitulasi di KPU, saksi Pemohon tidak menandatangani hasil rekapitulasi tersebut.
Terkait pelanggaran Pihak Terkait, Pemohon menuding Pihak Terkait Rudi Gunawan –Helmi Budiman telah melakukan politik uang, serta adanya keterlibatan Gubernur Jawa Barat Achmad Heriawan dalam mendukung dan memenangkan pasangan Sirojulmunir – Iwan Surasa.
Sidang tersebut akan digelar kembali pada Kamis (11/12) pagi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari KPU, dan saksi dari Pihak Terkait. (Panji Erawan/mh)