Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menjadi keynote speaker dalam acara Seminar Internasional berjudul “Praktik Hukum Islam di Dunia Modern” yang diselenggarakan oleh Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, yang berlangsung di Auditorium Utama Prof. Harun Nasution, Rabu (11/12/2013).
Sejalan dengan tema seminar, dalam kesempatan tersebut Hamdan menyampaikan pidato berjudul “Syariah, Negara Kebangsaan, dan Konstitusi”. Dalam ceramahnya, Hamdan banyak menguraikan tentang pergulatan sejarah penuangan nilai-nilai agama Islam dalam konstitusi di Indonesia, karena tidak dapat dipungkiri, nilai-nilai agama Islam telah mengisi dan mewarnai konstruksi berpikir Undang-Undang Dasar 1945.
“Ada realitas historis yang demikian nyata mengenai kesesuaian nilai-nilai Islam dengan Undang-Undang Dasar 1945. Itu pula sebabnya, menyoal eksistensi dan koherensi nilai-nilai Islam dalam Undang-Undang Dasar 1945 haruslah ditarik dari realitas sejarah pada saat Undang-Undang Dasar 1945 dirumuskan dan disahkan,” papar Hamdan.
Sebagai hukum tertinggi, lanjut Hamdan, konstitusi merupakan acuan dan rujukan bagi penyelenggaraan kekuasaan negara (charter of government), dan rujukan segala peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan tindakan yang terkait dengan penyelenggaraan negara. Karena itu, konstitusi sering disebut supreme law of the land. “Konstitusi menempati posisi penting dan strategis bagi suatu negara. Karena konstitusi memuat nilai dan norma yang disepakati bersama oleh seluruh warga bangsa untuk kemudian diposisikan sebagai hukum tertinggi dalam bernegara,” jelasnya.
Selanjutnya berkaitan dengan pembentukan hukum nasional, Hamdan mengatakan bahwa dalam prosesnya terdapat kecenderungan semakin menguatnya pengaruh nilai-nilai Islam. Dalam hal ini, hukum Islam bukan lagi sekedar sumber persuasif melainkan telah menjadi sumber otoritatif dalam hukum tata negara Indonesia. “Pada saat sekarang ini, seiring dengan demokratisasi, upaya mentransformasikan hukum dan nilai-nilai Islam dalam materi hukum nasional semakin tidak terbendung. Sehingga secara implisit banyak peraturan perundang-undangan Indonesia yang mengadopsi nilai-nilai Islam, baik secara formil maupun materiil,” tegas Hamdan.
Dalam kesimpulannya, Hamdan mengatakan bahwa hal yang tak dapat dibantah adalah cita-cita rakyat Indonesia banyak dibentuk oleh ajaran dan nilai moral agama Islam. Terdapat gambaran bahwa nilai-nilai agama Islam sangatlah bermanfaat menjadi sumber sekaligus memperkaya khasanah hukum nasional. “Secara yuridis konstitusional, Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku saat ini memberikan ruang yang luas bagi berkembangnya nilai-nilai Islam dalam hukum nasional,” tutupnya. (ddy/mh)