Saksi Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa Balik Tuduh Pemohon Lakukan Mobilisasi PNS
Rabu, 11 Desember 2013
| 14:19 WIB
Saksi pasangan Ahmad Hidayat Mus–Hasan Doa balik menuduh pasangan Abdul Gani Kasuba-Muhammad Natsir Thaib yang melakukan mobilisasi PNS di Kecamatan Halmahera Selatan. Hal ini terungkap dalam sidang Sengketa Hasil Pemilukada Provinsi Maluku Utara yang berlangsung pada Selasa (10/12) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam sidang tersebut Pihak Terkait mengajukan beberapa orang saksi. Saksi Pihak Terkait Abdul Rahim Fabanyo menjelaskan adanya pertemuan yang digelar oleh Bupati Halmahera Selatan Ahmad Kabau untuk mendukung Pemohon. Permohonan tersebut dihadiri oleh PNS di lingkungan Kabupaten Halmahera Selatan atas undangan bupati. “Ada pertemuan yang diprakarsai oleh Kepala Kesbang Kabupaten Halmahera Selatan Lasihamu yang dihadiri oleh beberapa PNS di lingkungan kabupaten tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Abdurrachman Duwila mengungkapkan adanya penolakan panwaslu terhadap hasil suara di Desa Wai Ina dalam sidang rekapitulasi di Kabupaten Sula. Dan diketahui dalam persidangan sebelumnya bahwa Ketua Panwaslu Hasan Kabau meminta penghitungan suara ulang.
Dalam pokok permohonan perkara yang teregistrasi nomor 186/PHPU.D-XI/2013 ini, Calon Gubernur Provinsi Maluku Utara no. urut 5, Abdul Gani Kasuba dan Muhammad Natsir Thaib melalui kuasa hukumnya, Wakil Kamal menolak surat keputusan KPU Maluku Utara yang memenangkan Ahmad Hidayat Mus - Hasan Doa dalam Pemilukada putaran kedua. Menurut Pemohon, terjadi serangkaian kecurangan berupa pemalsuan dokumen, penggelembungan suara yang dilakukan oleh KPPS dan jajarannya secara berjenjang hingga tingkat KPU Kabupaten. Selain mempersoalkan penggelembungan suara di kantong-kantong suara yang disinyalir milik Ahmad Hidayat, Kamal juga memprotes tidak diberikannya Form C1 kepada saksi dari Abdul Gani-Muhammad Natsir Thaib di sejumlah TPS. Padahal Form C1 tersebut sangat diperlukan guna menjadi dasar penetapan perolehan suara masing-masing pasangan calon. (Lulu Anjarsari/mh)