Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Donggala - Perkara No. 188. D-XI/2013 - digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (11/12) siang. Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban Termohon (KPU Donggala) dan pihak Terkait (Pasangan No. Urut 4 Kasman Lassa-Vera Elena Laruni) serta sejumlah saksi dari Pemohon (Pasangan No. Urut 8 Anita Bugiswaty Noerdin-Abdul).
KPU Donggala melalui kuasa hukumnya, Syafruddin A. Datu, menjelaskan mengenai dalil Pemohon terkait tahapan program jadwal dan waktu Pemilukada Kabupaten Donggala 2013.
“Kami menolak dalil Pemohon yang menyatakan Termohon sebagai penyelenggara Pemilukada Kabupaten Donggala 2013 putaran kedua telah dengan sengaja mempercepat proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada untuk kepentingan kemenangan Pasangan No. Urut 4 Kasman Lassadan - Vera E. Laruni,” kata Syafruddin.
“Selain tidak benar, dalil Pemohon tersebut hanya merupakan penilaian subjektif Pemohon,” ujar Syafruddin kepada Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva.
Selanjutnya, KPU Donggala membantah dalil Pemohon bahwa KPU Donggala beserta penyelenggara Pemilu lainnya telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif.
“Tentang kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif untuk kemenangan pasangan nomor 4, dalil ini kami tolak dengan tegas, tidak ada kecurangan tersebut. Termasuk juga tuduhan penggelembungan suara, kami menolak dengan tegas karena Pemohon tidak menyebutkan secara rinci mengenai jumlah suara yang digelembungkan dan TPS mana saja yang terjadi penggelembungan suara,” urai Syafruddin.
Sementara itu Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya, Absar Karatabrata, menanggapi dalil Pemohon mengenai kecurangan yang dilakukan Pasangan Kasman Lassadan - Vera E. Laruni berupa penggelembungan suara, politik uang, dan lainnya secara terstruktur, sistematis dan masif.
“Pemohon tidak menyebutkan di TPS mana saja terjadi penggelembungan suara, praktik politik uang dan lainnya. Menurut kami, tuduhan Pemohon merupakan hal yang fiktif,” jelas Absar.
Usai jawaban KPU Donggala dan pihak Terkait, persidangan dilanjutkan dengan penyampaian keterangan para saksi Pemohon. Di antara ada saksi Pemohon bernama Irwan Sanatu, anggota KPPS yang tinggal di Desa Lalombi. Ia menuturkan saat hari pelaksanaan pemilukada di Lalombi, ia bertugas di TPS 3 bersama anggota KPPS lainnya dan sejumlah anggota Linmas.
“Tiba-tiba saja di waktu subuh, datang sembilan mobil yang diketahui dari Pasangan Kasman Lassa-Vera Elena Laruni. Setelah itu membagi-bagikan uang kepada kami sebesar Rp 100 ribu,” ungkap Irwan.
Selanjutnya ada saksi Pemohon, Ajlia, warga desa Lalombi. Ia menceritakan bahwa pagi hari sebelum digelar Pemilukada, ia ingin berangkat ke pasar. Di tengah perjalanan, sebuah mobil berhenti di dekatnya, kemudian terlihat supir mobil tersebut yang diketahui adalah Amsar, supir Kasman Lassa (pihak Terkait). Singkat cerita, ia diberi uang oleh Amsar sebesar Rp50 ribu.
Kesaksian serupa Irwan dan Ajlia juga dialami Latif. Diungkapkan Latif, beberapa jam menjelang digelar Pemilukada ia bertemu langsung dengan seseorang yang ternyata, Kasman Lassa beserta rombongan yang kemudian memberikan uang kepada mertua Latif dan ipar dari Latif masing-masing sebesar Rp 150 ribu. (Nano Tresna Arfana/mh)