Jika pemerintah tidak ikut memikul tanggung jawab untuk mengatasi kasus lumpur Sidoarjo, maka masyarakat Sidoarjo di luar Peta Area Terdampak akan mengalami penderitaan tanpa kepastian hukum. Hal ini disampaikan oleh Himawan Estu Bagijo selaku Ahli pemohon dalam sidang Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang APBN (UU APBN), Selasa (10/12) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 83/PUU-XI/2013 ini dimohonkan oleh para korban yang memiliki badan usaha terdampak lumpur Sidoarjo yang berada di luar Wilayah Peta Area Terdampak (PAT).
Dalam kesempatan tersebut, Himawan menjelaskan mengenai hak milik terkait kerugian yang dialami oleh Para Pemohon. Menurutnya, hak milik tidak dapat dirampas baik oleh orang lain maupun negara. Negara, lanjut Himawan, seharusnya melindungi hak milik rakyatnya. Salah satu bentuk perlindungan yang dilakukan adalah dengan memastikan rakyat yang dicabut hak miliknya, mendapat penggantian yang sepadan.
“Mengenai perlindungan yang dimaksud, maka terdapat norma larangan bagi orang yang mengganggu hak milik. Demikian juga jika pemerintah mencabut hak milik, maka harus ada ganti rugi yang dimaksudkan diberikan ganti rugi yang seimbang. Negara harus melindungi bukan merampasnya. Hak milik harus dipandang sebagai hak hidup layak, maka negara harus mencukupkan dan memfasilitasi semaksimal mungkin,” paparnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Arief Hidayat.
Himawan juga menjelaskan pencantuman anggaran bagi korban Lumpur Sidoarjo tidak hanya bagi korban yang berada di dalam PAT, namun juga bagi yang berada di luar PAT. “Apa yang dialami korban di luar PAT senasib dengan korban yang berada di dalam PAT,” urainya.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon merasa keberatan dengan Pasal 9 ayat (1) huruf a UU APBN. Pemohon menganggap pasal tersebut merugikan hak konstitusional terhadap Pemohon. Pasal 9 ayat (1) huruf a UU APBN menyatakan bahwa “Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2013, dapat digunakan untuk: (a) pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan) dan sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan (Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi)”. Pemohon mendalilkan Pasal 9 ayat (1) huruf a UU APBN, telah menimbulkan perbedaan perlakuan hukum antara para Pemohon dengan warga negara Indonesia yang berada di luar wilayah PAT, baik dari sisi perlindungan hukum, kepastian hukum, kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan yang sama, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia yang sama, guna mencapai persamaan dan keadilan. (Lulu Anjarsari/mh)