Pasal 34 ayat (3b) huruf a. UU No. 2/2011 tentang Perubahan atas UU No. 2/2008 tentang Partai Politik - Perkara No. 100/PUU-XI/2013 - dipersoalkan terkait kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Para Pemohon ini antara lain terdiri atas Basuki Agus Suparno sebagai dosen, Hendro Muhaimin dan Hastangka juga sebagai dosen, Diasma Sandi Swandaru selaku mahasiswa dan Esti Susilarti sebagai wartawan.
Pemohon melalui kuasa hukumnya TM Luthfi Yazid dkk, mengatakan bahwa Pasal 34 ayat (3b) huruf a. UU No. 2/2011 tentang Perubahan atas UU No. 2/2008 tentang Partai Politik menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon, karena bertentangan dengan UUD 1945, terutama Pembukaaan UUD 1945.
Pasal 34 ayat (3a) UU Parpol berbunyi, “Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapat dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan and Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat.”
Sedangkan Pasal 34 ayat (3b) UU Parpol berbunyi, “Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) berkaitan dengan kegiatan: a) pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b) pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik; dan c) pengkaderan anggota partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan.”
“Bahwa yang menjadi pokok persoalan dalam permohonan ini adalah Pancasila yang sudah disepakati menjadi dasar negara Republik Indonesia disamakan kedudukannya dan disejajarkan dengan UUD 1945, Negara Kesatuan Republik, Bhinneka Tunggal Ika yang kemudian disebut dengan istilah ‘Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara’,” ungkap Luthfi selaku kuasa hukum Pemohon, dalam sidang Mahkamah Konstitusi, Selasa (10/12) siang.
Apabila posisi Pancasila disejajarkan dengan UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, menurut Luthfi, ini artinya posisi Pancasila mengalami degradasi karena menyamakan ‘dasar negara’ dengan ‘pilar’ yang hal ini merupakan kekeliruan sangat fundamental, bahkan fatal. Karena pada prinsipnya Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.
“Dengan demikian, Pancasila tidak sama, tidak sejajar kedudukannya dengan UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Luthfi. Menurut Pemohon, Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara, bahwa Pancasila dianggap sebagai salah satu pilar bangsa, hal ini tidak memiliki kajian ilmiah sama sekali.
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang dikemukakan Pemohon melalui kuasa hukumnya, Pasal 34 ayat (3b) huruf a. UU No. 2/2011 tentang Perubahan atas UU No. 2/2008 tentang Partai Politik harus dinyatakan tidak berlaku dan dicabut.(Nano Tresna Arfana/mh)