Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang pembuktian Sengketa Pemilukada Kabupaten Magelang 2013 - Perkara No. 182/ PHPU.D.XI/2013 - pada Selasa (10/12) siang. Pihak Terkait (Pasangan No. Urut 4 Zaenal Arifin-H.M. Zaenal Arifin) menghadirkan sejumlah saksi untuk memberi keterangan terkait dalil Pemohon. Seperti diketahui, Pemohon adalah Pasangan No. Urut 2 Rohadi Pratoto-Muhamad Achadi.
Saksi Pihak Terkait, Edi Wasono sebagai PNS, menanggapi tudingan Pemohon mengenai apel kinerja PNS yang menjadi ajang kampanye. Dijelaskan Edi, apel kinerja sudah kita laksanakan sejak 2009.
“Dalam apel kinerja, kami menyampaikan sambutan bupati yang tertulis enam bakal calon bupati dan wakil bupati. Namun dalam sambutan bupati tidak ada tulisan mengarahkan, menganjurkan, memerintahkan maupun memaksa untuk perangkat desa maupun PNS yang hadir untuk memenangkan pasangan nomor urut 4,” ungkap Edi.
“Jadi, yang disampaikan menyangkut tugas pokok, fungsi pemerintahan desa, tidak ada arahan sama sekali terkait dengan masalah Pemilukada,” tambah Edi.
Sementara saksi Pihak Terkait bernama Khoir Anwar selaku Kepala Desa Kaliabu soal menjaga netralitas.
“Terima kasih, Yang Mulia. Perlu saya sampaikan dan luruskan bahwa saya selaku Kepala Desa Kaliabu belum pernah diperintahkan, baik dari camat maupun bupati untuk memenangkan salah satu dari bakal calon bupati yang enam tersebut. Kami juga selalu menjaga netralitas, tidak pernah mengimbau, mengajak masyarakat untuk memenangkan pasangan nomor urut 4,” urai Khoir.
Selanjutnya, ada saksi Pihak Terkait, Sugiyono menuturkan soal halal bihalal di kalangan PNS Pemda Kabupaten Magelang pada 23 Agustus 2003. Halal bihalal dilaksanakan di sebuah lapangan tenis. Namun Bupati Magelang, Singgih Sanyoto tidak hadir.
“Kemudian perintahkan saya selaku staf ahli bupati, untuk membacakan sambutan bupati saya. Isi sambutan tertulis bupati lebih menekankan pada halal bihalal, kemudian tentang silaturahmi yang baik dan tidak ada arahan untuk meminta dukungan memenangkan pasangan nomor urut 4,” jelas Sugiyono.
Kemudian, Daryoko Umar Singgih sebagai Camat Ngablak menerangkan soal tudingan adanya pembagian uang Rp 1 juta kepada calon pemilih untuk memenangkan pasangan nomor urut 4.
“Yang Mulia, tidak ada sama sekali kami menyerahkan uang Rp 1 juta. Juga, kami tidak pernah mengumpulkan warga untuk mendukung salah satu pasangan calon,” imbuh Daryoko.
Sebagaimana diketahui, Pasangan Rohadi Pratoto-Muhamad Achadi selaku Pemohon Sengketa Pemilukada Kabupaten Magelang 2013 menyatakan keberatannya terhadap penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Magelang 2013 yang memenangkan Pasangan No. 4 Zaenal Arifin-H.M. Zaenal Arifin.
Hasil penghitungan suara Pemilukada Magelang seperti ditetapkan KPU Magelang, memenangkan Zaenal Arifin-H.M. Zaenal Arifin dengan perolehan suara 206.057 atau 33, 90%. Sedangkan Rohadi Pratoto-Muhamad Achadi berada di urutan kedua dengan 194.076 suara atau 31, 92%, disusul pasangan lainnya yakni Susilo-Mujadin, H.M. Arwan-Haiban Hajid, Ahmad Majidun-Sadpriyo Putro, dan Handoko-Eko Purnomo.
Menurut Pemohon, perolehan suara Zaenal Arifin dan H.M. Zaenal Arifin diraih melalui cara-cara melawan hukum atau setidak-tidaknya disertai tindakan menyalahgunakan kewenangan Bupati yang mendukung pasangan calon tersebut. Pelanggaran pasangan nomor 4 merupakan pelanggaran serius yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif, sehingga memengaruhi hasil perolehan suara yang menguntungkan pasangan nomor urut 4. (Nano Tresna Arfana/mh)