Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Garut 2013 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 5 Agus Hamdani - Abdusy Syakur. Pemohon menggugat keberadaan keputusan KPU Kabupaten Garut yang menetapkan pasangan Rudi Gunawan - Helmi Budiman, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih karena Pemilukada dilakukan dengan kecurangan. Perkara yang teregistrasi di Kepaniteraan MK dengan nomor 187/PHPU.D-XI/2013 ini berlangsung di Ruang Panel MK, Senin (09/12).
Pemohon melalui kuasa hukumnya, Fadli Nasution menyampaikan kepada majelis hakim konstitusi bahwa telah terjadi pelanggaran dalam Pemilukada Kabupaten Garut putaran kedua yang dilakukan oleh anggota KPPS dan pasangan calon nomor 8 Rudi Gunawan – Helmi Budiman. “Dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Garut putaran kedua banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPPS, di mana anggota KPPS tidak membagikan kartu undangan memilih kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). Serta adanya anggota KPPS yang juga menjadi tim pemenang pasangan calon nomor urut 8,” terangnya.
Fadli juga mengatakan, suara Pemohon di Kecamatan Karang Pawitan telah hilang, adanya penyalahgunaan kewenangan, di mana anggota KPPS mengarahkan para pemilih untuk mencoblos pasangan calon nomor urut 8. Bahkan surat suara yang tidak terpakai dicoblos sendiri oleh anggota KPPS untuk menambah suara bagi pasangan calon nomor 8. Sehingga pada rapat pleno rekapitulasi di KPU, saksi dari Pemohon tidak menandatangani hasil rekapitulasi tersebut.
Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 8 Rudi Gunawan – Helmi Budiman, Fadli menegaskan, pasangan calon nomor urut 8 telah melakukan politik uang, serta adanya keterlibatan Gubernur Jawa Barat Achmad Heriawan dalam mendukung dan memenangkan pasangan Sirojulmunir – Iwan Surasa.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Terkait yang didukung Partai PKS, sehingga Gubernur selaku pengurus atau Kader PKS turut mendukung pasangan calon nomor urut 3, dengan melakukan silaturahmi akbar sebagai tokoh pengarah untuk mendulang suara pasangan calon nomor 8. Dan juga kunjungan Gubernur di Masjid Al Ilyas di Malangbong yang didampingi oleh pasangan calon nomor urut 8. Selain itu, majelis hakim, pasangan calon nomor urut 8 juga melakukan politik uang, membagikan sembako dan semacam. Dimana modusnya adalah memberikan janji kepada seluruh RT dan RW se-Kabupaten Garut, apabila pasangan calon nomor urut 8 menang dalam Pemilukada, maka RW dan RT akan diberikan uang sebesar 2 hingga 4 juta,” papar Fadli.
Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Arief Hidayat tersebut akan di gelar kembali pada Rabu (11/12) sore dengang agenda mendengarkan keterangan Termohon KPU Garut, jawaban Pihak Terkait, dan keterangan saksi Pemohon. (Panji Erawan/mh)