Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan tes wawancara untuk 67 peserta ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang berlangsung selama dua hari, Sabtu-Minggu (7-8/12/2013).
Dari 67 peserta tes wawancara tersebut dibagi menjadi dua kelompok dengan waktu dua hari tersebut. Sebanyak 30 orang peserta mengikuti tes wawancara CPNS, Sabtu, 7 Desember 2013. Dari 30 orang peserta tersebut dibagi dalam 5 kelompok, masing-masing peserta per kelompok sebanyak 6 orang. Sementara pada Minggu, 8 Desember 2013, sebanyak 37 peserta menjalani tes wawancara penerimaan CPNS MK.
Peserta tes wawancara ini menjalani penilaian dari tim pewawancara yang terdiri dari Sekertaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar, Kepala Biro Keuangan dan Kepegawaian Rubiyo, ahli hukum tata negara Irmanputra Sidin, dan seorang psikolog.
Dari ke-67 peserta itu nantinya akan dipilih 24 orang yang dinyatakan lulus sebagai CPNS di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. Mereka untuk formasi: 8 orang Pengolah Data Perkara dan Putusan, 3 orang Auditor, 1 Analis Organisasi dan Tata Laksana, 2 orang Perancang Peraturan Perundang-undangan, 1 orang Pengelola Bahan Kerjasama Teknik Luar dan Dalam, 1 orang Pengelola Bahan Informasi / Media Massa, 2 orang Peneliti S2 Hukum, 2 orang Peneliti S1 Hukum, 1 orang Analis Kebutuhan Diklat, 2 orang Penyusun Evaluasi dan Pelaporan Diklat, dan 1 orang Penyusun Kurikulum dan Pengajaran.
Dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 206 Tahun 2013 sebenarnya MK diberi kesempatan untuk melakukan rekrutmen CPNS untuk mengisi formasi yang dibutuhkan sebanyak 25 orang. Dalam praktiknya MK hanya meluluskan 24 orang CPNS karena ada formasi yang hanya diisi oleh 1 orang pelamar dari yang dibutuhkan sebanyak 2 orang.
Dalam proses wawancara, pewawancara banyak menanyakan kepada para peserta soal-soal pengetahuan mereka mengenai MK, juga latar belakang dan pengalaman kerja bagi pelamar yang pernah bekerja di organisasi lain. Para peserta juga ditanya mengenai pandangan mereka terhadap posisi yang dilamar serta sikap mereka ketika menghadapi persoalan dalam organisasi kerja. (Ilham/mh)