Saat ini negara-negara demokrasi modern sudah tidak mungkin lagi menerapkan sistem demokrasi langsung seperti pernah terjadi pada beberapa abad lalu. Sistem demokrasi langsung dalam sejarahnya pernah dipraktikkan pada masa Yunani kuno.
“Negara demokrasi modern memilih membentuk lembaga perwakilan yang berfungsi menampung berbagai keinginan dan aspirasi warganya. Anggota perwakilan yang duduk dalam lembaga tersebut berasal dari kekuatan politik dalam masyarakat. Kekuatan politik dalam masyarakat diwujudkan dalam partai-partai politik,” kata pakar hukum Winarno Yudho dalam acara “Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2014 bagi Partai Golkar” pada Jumat (6/12) di Cisarua, Bogor.
Dikatakan Winarno, negara demokrasi memberi ruang dan tempat kepada partai-partai politik untuk berkompetisi dalam pemilihan umum untuk memperoleh kekuasaan dan menjalankan pemerintahan negara berdasarkan program-program pilihannya. Di samping itu, partai politik dianggap sebagai representasi kelompok warga yang memperjuangkan aspirasi mereka melalui lembaga perwakilan berdasarkan ideologi atau keyakinan yang mereka anut.
Selain itu, ungkap Winarno, partai politik mempunyai peranan penting dalam negara demokrasi, utamanya melakukan pendidikan politik yang memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban warga negara. “Hak dan kewajiban warga negara harus dijamin dalam konstitusi suatu negara. Kebebasan untuk berkumpul dan berserikat serta menyatakan pendapat merupakan hak warga negara. Kebebasan untuk mendirikan partai politik sebagai wadah berkumpulnya orang-orang serta untuk menyampaikan aspirasi politik warganya,” urai Winarno.
Menurut Winarno, meskipun di Indonesia partai politik sudah dikenal sejak zaman Belanda, tidak berarti pada zaman itu pemerintah Hindia Belanda menerapkan sistem pemerintahan dan kehidupan yang demokratis. Dikatakan olehnya, pada zaman penjajahan sudah lahir berbagai organisasi politik yang berasaskan keagamaan maupun kebangsaaan.
“Kesadaran sebagai bangsa yang memiliki cita-cita kemerdekaan ditanamkan secara terus menerus sebagai bagian pendidikan politik. Demikian pula kesadaran akan kesamaan nasib dan sepenanggungan telah mendorong semangat pembentukan organisasi-organisasi atau partai-partai politik yang ada,” papar Winarno.
Juga, kata Winarno, partai politik berfungsi sebagai penghubung antara rakyat dengan penguasa. Fungsi penghubung dimaksudkan sebagai pihak yang dapat mengartikulasikan keinginan warganya dan di lain pihak berfungsi untuk menyampaikan kebijakan pemerintah kepada masyarakat. (Nano Tresna Arfana/mh)