Dalam rangka mendukung suksesnya program Pemerintah mengenai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pegawai Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) mengikuti sosialisasi JKN dan BPJS di Aula Gedung MK, Jumat (6/12). Kepala Cabang Utama PT Askes Jakarta Pusat, Hidayat Sumintapura hadir dalam kesempatan itu untuk memberikan gambaran tentang program BPJS yang akan diselenggarakan 25 hari lagi.
Hidayat dalam kesempatan itu mengatakan BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Pada 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan akan mulai beroperai. BPJS pun nantinya akan dibagi menjadi dua macam jaminan, yaitu BPJS Kesehatan-Jaminan Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Jaminan kesehatan sendiri diartikan sebagai suatu jaminan perlindungan kesehatan agar seseorang memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya. Jaminan tersebut akan dibayar lewat iuran atau iurannya dibayarkan oleh pemerintah. “Tanggal 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan akan dimulai. Namun, baru BPJS Kesehatan saja yang bisa dimulai sedangkan BPJS Ketenagakerjaan belum bisa,” jelas Hidayat.
Pelaksanaan BPJS merupakan bentuk implementasi dari perintah dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam pengelolaannya, Sistem Jaminan Sosial menerapkan sembilan prinsip. Kesembilan prinsip tersebut, yakni kegotong-royongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan wajib, dana amanat, serta hasil pengelolaan dana digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.
Dalam sistem JKN nanti, Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk PNS MK mendapat tambahan peserta yang dapat diikutkan dalam program jaminan. Bila sebelumnya hanya dapat menambahkan satu pasangan dan dua anak dalam kepesertaan jaminan kesehatan, mulai 1 Januari 2014 dapat ditambah satu orang anak lagi dan satu orang lagi yang dapat diikutkan dalam jaminan kesehatan. “Jumlah peserta dan anggota keluarga yang ditanggung oleh jaminan kesehatan paling banyak lima orang. Peserta yang memiliki jumlah keluarga lebih dari lima orang termasuk peserta, dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain dengan membayar iuran tambahan sebesar satu persen dari gaji per bulan,” papar Hidayat.
Lewat BPJS Kesehatan, manfaat pelayanan yang akan didapatkan pun bertambah. Selain pelayanan komperehensif dan obat-obatan, manfaat pelayanan BPJS Kesehatan juga mencakup pelayanan ambulans, pelayanan jenazah, kompensasi untuk daerah yang tidak ada fasilitas kesehatan, dan apabila peserta di-PHK maka akan tetap mendapat manfaat jaminan tersebut selama enam bulan kedepan tanpa membayar iuran apa pun. (Yusti Nurul Agustin/mh)