Konstitusi adalah hukum dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dalam pengertiannya konstitusi itu adalah konstitusi negara. “Karena partai acapkali menyebut bahwa berdasarkan konstitusi kami. Bahwa konstitusi yang dimaksud oleh partai adalah anggaran dasar partai,” kata Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Andalas Saldi Isra dalam acara “Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Pemilu Legislatif 2014 bagi Partai Golkar”, Jumat (6/12).
“Anggaran dasar organisasi dalam partai hanya bisa mengikat orang-orang yang menjadi bagian organisasi partai. Berbeda dengan konstitusi negara yang mengikat dan mengatur semua yang ada dalam negara. Semua warga negara harus tunduk pada konstitusi negara,” tambah Saldi.
Bahkan negara bisa membuat aturan yang tidak hanya mengikat organisasi yang ada, tapi bisa juga menghilangkan atau membatasi hak warga negara, dengan menghilangkan nyawa warga negara Misalnya, kalau negara membuat aturan tentang hukuman mati, artinya negara menyediakan ruang untuk menerapkan hukuman mati.
“Negara boleh menetapkan pajak yang membebani semua warga negara, tapi organisasi dalam negara tidak boleh menetapkan pajak. Kalaupun ada, hanyalah iuran. Dalam konteks itulah kita melihat bahwa konstitusi dalam negara adalah tempat rujukan semua aktivitas kenegaraan, meskipun pengaturannya sangat singkat untuk ukuran kerumitan bernegara,” papar Saldi.
Bicara soal konstitusi, kata Saldi, terdiri atas dua bentuk. Pertama adalah konstitusi yang tertulis. Kedua adalah konstitusi yang tidak tertulis. “Namun pengertian konstitusi tertulis dan tidak tertulis itu tidak begitu tepat. Yang tepat adalah konstitusi yang terkodifikasi dan konstitusi yang tidak terkodifikasi,” ucap Saldi.
Konstitusi yang terkodifikasi adalah yang termaktub dalam satu buku, rujukannya jelas, mulai dari pasal-pasal maupun bab-babnya dan sebagainya. Sedangkan konstitusi yang tidak terkodifikasi adalah yang tidak terhimpun dalam satu buku.
“Dulu orang menyebut Inggris menerapkan konstitusi tidak tertulis. Tapi sebenarnya Inggris punya konstitusi tertulis, namun tidak dalam satu buku, berserakan dalam banyak naskah. Salah satu konstitusi Inggris adalah kesepakatan raja dengan rakyat ketika menentang kenaikan pajak yang tinggi, yang kemudian disebut dengan Magna Charta. Hal ini dianggap sebagai konstitusi,” urai Saldi.
Lantas, apakah ada konstitusi lainnya di Inggris? Dikatakan Saldi, kebiasaan yang terpelihara terus juga jadi konstitusi di Inggris. Misalnya, kalau ada bendera union jack dikibarkan di Buckingham Palace, orang akan tahu bahwa Ratu Inggris sedang berada di istana. Sebaliknya kalau union jack tidak dikibarkan, berarti Ratu Inggris tidak berada di istana. “Hal itu sudah menjadi konstitusi bagi mereka, berlangsung lama sekali,” kata Saldi.
Namun, sambung Saldi, ketika Lady Diana wafat, banyak pengagumnya yang menaruh bunga di Istana Inggris sebagai tanda ikut berduka cita. Kian lama, karangan bunga bertambah, pengagum Diana menuntut Kerajaan Inggris agar menaikkan bendera setengah tiang. Awalnya Istana Inggris menolak, meski akhirnya dipenuhi permintaan para pendemo.
“Tapi, saat bendera setengah tiang dinaikkan, Ratu Inggris tidak ada di istana, ada perubahan. Bagi rakyat Inggris, hal tersebut dianggap perubahan konstitusi, karena mengubah kebiasaan yang sudah berlangsung lama,” tandas Saldi. (Nano Tresna Arfana/mh)