Bawaslu Maluku Utara Benarkan Terjadi Manipulasi Data
Jumat, 06 Desember 2013
| 13:07 WIB
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar memperlihatkan form C-1 dari Termohon kepada Kuasa Hukum Pemohon, AH. Wakil Kamal (Kiri) dan Saksi Termohon, Arifin Umalekhoa (Kanan), pada sidang pembuktian, Jum`at (5/12) di ruang sidang pleno Gedung MK. Foto Humas: Annisa.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara Sutan Alwan yang didampingi dua komisioner Bawaslu Maluku Utara lainnya, membenarkan telah terjadi manipulasi data di delapan kecamatan di Kabupaten Sula. Hal tersebut terungkap dalam sidang sengketa pemilukada Provinsi Maluku Utara di ruang sidang pleno MK, Jumat (6/12) pagi.
Atas kecurangan penghitungan suara ini, pihaknya bahkan telah merekomendasikan agar proses penghitungan ulang surat suara diambil alih oleh KPU Provinsi. “Pada Pemilukada putaran pertama, kami menemukan adanya dugaan petugas di delapan Kecamatan di Kabupaten Sula tidak independen dan atas hal ini kami telah memberi rekomendasi ke KPU. Selain itu, benar telah terjadi pengusiran dan pemukulan dan atas hal ini kami mengkategorikannya sebagai tindak pidana umum dan kami telah merekomendasikan ke pihak kepolisian,” tegas Sutan Alwan saat sidang pemeriksaan berlangsung, Jumat pagi, 6 Desember.
Namun dalam sidang beragendakan pembuktian yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva tersebut, sempat terjadi saling bantah antar sesama komisioner Panwaslu terkait dikeluarkannya rekomendasi kepada KPU. Menanggapi hal ini, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar meminta para pihak agar berkata secara benar dan jujur. “Ada yang berbohong di ruang sidang ini. Kami tidak mengatakan pihak mana yang berbohong, tapi yang jelas ada yang berbohong di sini. Kami ingatkan sekali lagi, Saudara semua telah disumpah dan Saudara bertanggung jawab penuh atas keterangan yang saudara berikan,” tegas Patrialis.
Rencananya, Senin, 9 Desember pukul 11.00 WIB, MK akan kembali membuka sidang pembuktian. (Julie/mh)