Untuk membantah tuduhan dan keterangan saksi-saksi yang diajukan Ikmal Jaya-Edy Suripno, dalam sidang Sengketa Pemilukada Kota Tegal, pasangan Siti Mashita Suparno-Nursholeh dan KPU mengajukan sejumlah saksi, Kamis (5/12/2013) yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Sebagaimana diketahui, dalam perkara dengan nomor 181/PHPU.D-XI/2013 ini Pemohon Ikmal Jaya merupakan petahana walikota Tegal dan Edy Suripno adalah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal.
Kepada majelis hakim konstitusi, seluruh saksi yang diajukan oleh Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kota Tegal menjelaskan proses rekrutmen anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) telah dilakukan secara terbuka dan setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi anggota KPPS. Keterangan para saksi itu untuk membantah tuduhan Pemohon, pasangan Ikmal-Edy, yang menuduh 120 anggota KPPS dari 420 Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan tim sukses pasangan Siti Mashita-Nursholeh.
Seperti disampaikan Ketua Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Slerop, Ahmad Fauzi, yang menjelaskan menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya Ketua KPPS di wilayah Kelurahan Slerop, yang bernama Maryadi, yang merangkap sebagai tim sukses Siti Mashita-Nursholeh. Setelah dilakukan pemeriksaan, Maryadi mengakui dirinya sebagai tim sukses dan dengan sukarela mengundurkan diri sebagai anggota KPPS.
Suwarno yang merupakan anggota KPPS TPS 16 Kelurahan Tengah menjelaskan pernah diajak untuk menjadi tim sukses pasangan Siti Mashita Suparno-Nursholeh, namun karena dirinya hendak mendaftar sebagai petugas KPPS ajakan tersebut ditolak olehnya.
Sementara itu, Didi Djunaedi, ketua tim pemenangan pasangan Siti Mashita Suparno - Nursholeh yang dihadirkan dalam persidangan ini menerangkan tidak pernah membentuk tim relawan seperti yang dituduhkan pemohon. Menurutnya kalaupun ada, itu atas inisiatif pribadi dan bukan atas kehendak Siti Mashita Suparno - Nursholeh ataupun atas perintah tim pemenangan. Didi juga menerangkan pihaknya tidak pernah melakukan praktik politik uang seperti yang dituduhkan oleh Pemohon.
Justru menurut keterangan Gunaawan Harjanto, salah satu saksi yang dihadirkan oleh pasangan Siti Mashita Suparno - Nursholeh, pasangan Ikmal-Edy telah melakukan praktik politik uang dengan cara membagi-bagikan beras pada acara halal bihalal.
Secara umum, para saksi juga menerangkan jalannya pelaksanaan pemilukada Kota Tegal yang berjalan lancar, bahkan tidak ada keberatan yang diajukan para saksi pemohon dalam pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara pada tingkat TPS, PPS, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), justru keberatan muncul pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kota.
Menurut Supardjo Ali, saksi yang hadir dalam rekapitulasi tersebut, saksi pasangan Ikma- Edy memang mengajukan keberatan, namun tidak jelas. Supardjo mengungkapkan, saksi pasangan Ikmal-Edy tersebut bahkan kebingungan dengan keberatan yang diajukan karena atas perintah atasan. Menurutnya, saksi Ikmal - Edy tersebut bahkan harus menghubungi koordinatornya terlebih dahulu untuk menanyakan keberatan apa yang akan disampaikan. (Ilham/mh)