Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan, salah satu persiapan MK dalam menghadapi Pemilu Legislatif 2014 adalah pemberian bimbingan teknis penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2014 kepada partai-partai politik.
“Paling tidak, bimbingan ini memberikan gambaran kepada partai politik, bagaimana proses penyelesaian sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi dilakukan. Lebih jauh dari itu, sebenarnya yang hendak diberikan melalui bimbingan tersebut adalah mengenai kenegaraan secara umum. Termasuk falsafah negara, materi tentang Pancasila, ketatanegaraan, dan sebagainya,” ujar Hamdan Zoelva saat memberi sambutan dan membuka acara “Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif 2014 bagi Partai Golongan Karya”, Kamis (5/12) di Gedung Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor.
Dijelaskan Hamdan dalam acara bimtek ini, MK memiliki posisi dan fungsi yang sangat strategis dalam menjaga negara demokratis. Setelah reformasi terjadi perubahan paradigma yang luar biasa terhadap sistem dan proses penyelenggaraan negara Indonesia, yaitu sistem negara demokrasi yang berdasarkan konstitusi.
“Kalau kita melihat konstitusi kita terdapat perubahan yang sangat fundamental, perubahan Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan UUD 1945. Kalau sebelumnya, pasal tersebut berbunyi, kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR,” urai Hamdan.
“Ini memiliki makna yang sangat penting, kedaulatan dilaksanakan menurut konstitusi atau UUD. Inilah yang dalam pustaka ilmu politik disebut dengan negara yang berdasarkan demokrasi konstitusional,” tambah Hamdan.
Dikatakan Hamdan, MK adalah lembaga yang didesain untuk mengawal konstitusi dan mengawal demokrasi yang berdasarkan konstitusi. Karena konstitusi memberi kewenangan kepada MK untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh konstitusi, memutus pembubaran partai politik dan mengadili perselisihan hasil pemilihan umum. Selain itu kewajiban memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran presiden dan wakil presiden menurut konstitusi.
Hamdan melanjutkan, ada dua aspek penting yang dilakukan oleh MK. Pertama, mengawal norma-norma agar tetap sesuai dengan konstitusi. Dalam kaitan itu banyak putusan MK mengenai pengujian UU yang ditemukan prinsip-prinsip demokrasi dilanggar, sehingga harus diluruskan oleh MK.
“Di berbagai negara yang memiliki Mahkamah Konstitusi, membuat konstitusi menjadi hidup, tumbuh dan berkembang. Bahkan banyak putusan Mahkamah Konstitusi di berbagai negara, yang membuat dinamika makna konstitusi jadi lebih luas. Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang keluar dari kepastian hukum, menyimpang dari hukum tertulis dalam rangka mengantisipasi demokrasi, mendapatkan legitimasi,” papar Hamdan.
Aspek penting yang kedua, ungkap Hamdan, demokrasi yang terkait penyelenggaraan Pemilu termasuk sengketa Pemilu maupun Pemilukada yang tak jarang harus berujung di MK. Dalam perkembangan MK terdapat jenis sengketa yang baru yaitu sengketa hasil akibat proses penyelenggaraan Pemilu.
“Ini banyak dalam berbagai putusan Pemilukada, yang sebenarnya tidak merupakan penghitungan suara, tapi menyangkut sengketa hasil Pemilukada. Pembuktiannya memang rumit, harus membawa saksi-saksi yang banyak dan sebagainya,” tandas Hamdan. (Nano Tresna Arfana/mh)