Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 5, Mohammad Edi Utomo-Abasari dalam Perkara Sengketa Pemilukada Kabupaten Tegal pada sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (512). Dalam kesimpulan putusannya, Mahkamah beranggapan pokok permohonan Pemohon tidak beralasan hukum.
Salah satu dalil yang menurut Mahkamah tidak beralasan hukum yakni tentang adanya kampanye hitam yang dilakukan Pasangan Enthus Susmono-Umi Azizah selaku Pihak Terkait. Sesuai fakta persidangan, Mahkamah tidak menemukan rangkaian bukti dan fakta bahwa kampanye hitam seperti yang didalilkan oleh Pemohon tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif sehingga memengaruhi perolehan suara Pemohon. Terlebih, Mahkamah pun dalam persidangan tidak menemukan fakta adanya laporan kampanye hitam ke Panwas sehingga dalil tersebut akhirnya dinyatakan tidak beralasan hukum oleh Mahkamah.
Sementara itu, terkait adanya perbedaan hasil quick count dengan hasil rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU Kabupaten Tegal, sesuai fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah menganggap memang benar telah terjadi permasalahan pada server yang digunakan untuk quick count sehingga mengakibatkan kekeliruan hasil penghitungan suara cepat tersebut. Hal itu sebelumnya sudah disampaikan oleh Imam Mubarok sebagai saksi yang dihadirkan KPU Kabupaten Tegal yang bekerja sebagai programmer quick count di CV Safira Karya Mandiri.
Pada persidangan yang digelar Rabu (2711), Imam menyampaikan adanya kesalahan memasukkan data perolehan suara lewat media sms ke dalam server quick count. Kesalahan tersebut antara lain terjadi dari pengiriman sms di TPS 7 Desa Kambangan Kecamatan Lebaksiu. Sebenarnya, tiap TPS menurut Imam sudah diprogram hanya dapat memasukkan maksimal 600 suara untuk masing-masing pasangan calon. Namun yang terjadi di TPS 7 tersebut ada sms perolehan suara sebanyak 115.000 suara untuk Pemohon. Menyadari adanya kesalahan itu, CV Safira Karya Mandiri menyampaikan klarifikasi di media keesokan harinya setelah pelaksanaan quick count sekaligus menganulir kemenangan Pemohon lewat hitung cepat tersebut .
Sebelumnya, hasil quick count menunjukkan pasangan Mohammad Edi Utomo-Abasari unggul dengan perolehan 48 persen suara. Namun, setelah hasil quick count dianulir Pasangan Mohammad Edi Utomo hanya memperoleh 33,71 persen suara sedangkan Pasangan Enthus Susmono-Umi Azizah unggul dengan 35,21 persen suara.
Terhadap kekeliruan hasil quick count tersebut, Mahkamah beranggapan tidak sahnya penggunaan hasil hitung cepat untuk dipakai sebagai penentu kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih telah ditegaskan lewat ketentuan dalam Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, dan Pasal 99 Undang-Undang Pemda yang menyatakan KPU tetap harus melakukan perhitungan manual meski telah dilaksanakan quick count. Sehingga, ada atau tidak adanya penghitungan suara cepat, KPU Kabupaten Tegal tetap harus menghitung secara manual mulai dari tempat pemungutan suara sampai dengan KPU Kabupaten Tegal yang hasilnya kemudian ditetapkan sebagai hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Tegal.
“Amar Putusan. Mengadili, menyatakan. Dalam Eksepsi, menolak eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tukas Ketua MK, Hamdan Zoelva membacakan amar putusan Mahkamah. (Yusti Nurul Agustin/mh)