Kuasa Hukum Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam, Adi Mansar, menegaskan bahwa pemutakhiran data telah dilakukan sesuai dengan peraturann yang ada. Menurut Adi, dalil Pemohon yang membandingkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur Aceh dengan DPT pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam adalah keliru dan tidak tepat. Ia berpendapat, adanya penambahan atau pengurangan jumlah pemilih dalam DPT adalah lumrah terjadi. Hal ini disebabkan antara lain oleh bertambahnya usia pemilih dan perpindahan penduduk.
Demikian bantahan tersebut diungkapkan oleh Adi dalam Sidang mendengarkan jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa Saksi Pemohon, Kamis (5/12) di Ruang Sidang Panel MK. “Pemutakhiran DPT sudah dilakukan sesuai ketentuan,’ paparnya.
Selain itu, menurut Adi, tudingan Pemohon mengenai kesalahan penghitungan oleh KIP Subulussalam (Termohon) tidak selayaknya dijadikan alasan oleh Pemohon untuk meminta dilakukan penghitungan ulang pada beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebab, kesalahan penghitungan tersebut hanya bersifat administratif dan tidak berpengaruh pada perolehan suara masing-masing pasangan calon.
Terhadap tudingan adanya diskriminasi dalam penentuan warna latar foto pasangan calon pada surat suara, menurut Adi, warna tersebut sudah disetujui oleh masing-masing calon. Pihaknya siap membuktikan bahwa ada surat pernyataan terkait pemilihan warna latar foto tersebut. “Warna latar itu berdasarkan permintaan masing-masing calon,” ujarnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Pihak Terkait, Heru Widodo, menyatakan bahwa pihaknya menolak dengan tegas seluruh tudingan pemohon yang diarahkan kepada pasangan calon Nomor Urut 3 Merah Sakti – Salmaza. Pada prinsipnya, kata Heru, Pihak Terkait membantah tuduhan Pemohon yang menyebutkan terjadi mobilisasi Pegawai Negeri Sipil untuk memenangkan Pihak Terkait, money politic, hingga pengkondisian dan intimidasi terhadap pemilih. “Tidak benar dan mengada-ngada,” tegasnya.
Untuk diketahui, Pemohon dalam perkara ini adalah Pasangan Calon Nomor Urut 1 Affan Alfian - Pianti Mala (Perkara No. 184/PHPU-XI/2013) serta Pasangan Calon Nomor Urut 4 Asmaudin - Salihin (Perkara No. 185/PHPU-XI/2013). Dalam permohonannya, Pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi Pihak Terkait, serta memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS tanpa melibatkan Pihak Terkait (Dodi/mh)