Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya gugatan tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika Tahun 2013. Demikian putusan yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva dengan didampingi hakim konstitusi lainnya pada Kamis (5/12) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Dalam eksepsi, menolak eksepsi Pihak Terkait II. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hamdan di hadapan sidang
Dalam pokok permohonan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi terkait dengan mundurnya jadwal pelaksanaan Pemilu dari tanggal 8 menjadi 10 Oktober 2013, Mahkamah menilai Penetapan PTUN Jayapura yang memerintahkan Tergugat untuk melakukan verifikasi, maka berpengaruh terhadap jadwal tahapan Pemilukada Kabupaten Mimika berikutnya. “Termohon telah melakukan pelanggaran yang terstrukur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Mimika Tahun 2013 adalah tidak beralasan menurut hukum,” urainya.
Kemudian, Para Pemohon juga mendalilkan Termohon telah sengaja menambah jumlah DPT Kabupaten Mimika yang semula dalam Pemilukada Gubernur Papua Tahun 2013 ditetapkan sebanyak 175.987 pemilih menjadi 223.409 pemilih pada Pemilukada Kabupaten Mimika Tahun 2013. Mengenai dalil ini, Fadlil mengungkapkan seperti putusan MK sebelumnya mengenai DPT, permasalahan DPT merupakan bagian dari permasalahan kependudukan di Indonesia yang belum dapat diselesaikan oleh Pemerintah, sehingga apabila tidak dapat dibuktikan secara hukum bahwa Termohon melakukan pelanggaran DPT secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dapat menguntungkan salah satu pasangan calon maka Termohon tidak dapat dibebani kesalahan atas belum akuratnya DPT dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Mimika Tahun 2013. “Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil Pemohon a quo tidak terbukti menurut hukum,” terangnya.
Mengenai dalil politik uang yang dilakukan Pasangan Calon Abdul Muis-Hans Magai serta Eltimus Omaleng-Yohanis Bassang, Fadlil menjelaskan, Para Pemohon sama sekali tidak mengajukan alat bukti. Oleh karena itu, lanjut Fadlil, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum. “Terhadap permasalahan hukum tersebut, menurut Mahkamah, Pemohon sama sekali tidak mengajukan alat bukti yang menerangkan bahwa dalil Pemohon tersebut benar adanya. Oleh karenanya, menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” ujarnya.
Adapun dalil Pemohon tentang adanya pelanggaran-pelanggaran lainnya, menurut Mahkamah, tidak terbukti dengan meyakinkan bahwa pelanggaran lain tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan memengaruhi perolehan suara Pemohon. “Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum,” paparnya.
Sementara itu, Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Mimika Agustinus Anggaibak dan La Sarudi P memutuskan untuk menarik kembali permohonannya. Ketetapan ini dibacakan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva menjelaskan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 20 November 2013 telah menerima surat dari Pemohon, bertanggal 18 November 2013 yang pada pokoknya Pemohon mengajukan pencabutan permohonan Perkara Nomor 175/PHPU.D-XI/2013. “Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2013,” tandas Hamdan. (Lulu Anjarsari/mh)