“Menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon untuk seluruhnya.” Demikian diucapkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva dalam sidang pengucapan putusan perkara Sengketa Pemilukada Kabupaten Pidie Jaya yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 Abdul Rahman – Yusuf Ibrahim, dengan perkara nomor 180/PHPU.D-XI/2013, di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (05/12/2013).
Permohonan diajukan terhadap keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya yang menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Aiyub Ben Abbas – Said Mulyadi sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Namun atas permohonan yang mendalilkan berbagai pelanggaran Pemilukada, Mahkamah menyimpulkan permohonan tidak terbukti menurut hukum.
Dalam pertimbangan hukum putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti-bukti dari saksi yang dihadirkan oleh Pemohon bahwa telah terjadi pelanggaran yang terstruktur, sisitematis, dan masif yang secara signifikan memengaruhi perolehan suara masing-masing calon. Menurut Mahkamah, tidak terbukti adanya kecurangan berupa manipulasi angka pemilih dengan cara penambahan perolehan suara oleh KPPS dan PPK di Kecamatan Bandar Baru terhadap pasangan calon nomor urut 2. Jikapun ada pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon sudah seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu melalui Panwaslu Kabupaten Pidie Jaya sebagai instansi yang berwenang, serta dugaan tindak pidana kepada penegak hukum terpadu (Gakumdu).
Demikian juga dalil Pemohon yang menyatakan, pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh PPK tanpa alasan yang jelas pada malam hari setelah pencoblosan. Atas permasalahan hukum tersebut, setelah Mahkamah mencermati bukti dan fakta di persidangan, menurut Mahkamah, Pemohon tidak dapat membuktikan dengan bukti yang meyakinkan bahwa Termohon melakukan pelanggaran dengan membuka kotak suara tanpa alasan.
Terhadap dalil yang mengatakan bahwa Termohon tidak netral dan cenderung memihak kepada pasangan calon nomor urut 2 Aiyub Ben Abbas – Said Mulyadi, seandainyapun benar Termohon melakukan pelanggaran sebagaimana dalil Pemohon, tidak terdapat bukti yang meyakinkan bahwa ketidaknetralan serta keberpihakan Termohon kepada Pihak Terkait telah secara signifikan memengaruhi rekapitulasi hasil perolehan suara para pasangan calon. Dengan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum. (Panji Erawan/mh)