Setelah melawati dua sidang panel dalam pemeriksaan permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, kali ini diselenggarakan sidang pleno di Mahkamah Konstitusi, Rabu (4/12/2013).
Kepada majelis hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva, Pemerintah yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) Agus Widjanarko menerangkan, persoalan yang dikemukakan oleh Para Pemohon dalam permohonannya merupakan masalah implementasi norma dan bukan masalah konstitusionalitas norma.
Menurut Agus, penyediaan air minum dan air baku dalam Sistem Penyelenggaraan Air Minum (SPAM) diperlukan pendanaan yang sangat besar yang sumbernya diambil dari APBN, APBD, pusat investasi pemerintah PDAM, CSR perbankan, swadaya masyarakat, serta kerja sama pemerintah dan swasta. Selain itu Agus mengungkapkan, ada beberapa program yang dilakukan agar dapat menjangkau seluruh masyarakat.
Agus juga menyatakan, untuk melindungi masyarakat ada beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk mengatur tarif, masyarakat sebagai konsumen melalui forum pelanggan dilibatkan dalam menentukan tarif air serta menyesuaikan dengan kemampuan kelompok masyarakat atau dengan asas proporsionalitas.
“Mempertimbangkan tersebut, kebijakan di bidang pengembangan air minum telah memberikan perlindungan untuk menghindari praktek privatisasi, swastanisasi, dan komersialisasi terhadap air minum yang merupakan hak asasi manusia,” tegas Agus. Kebijakan lain yang dilakukan Pemerintah adalah hibah air minum bagi masyarakat yang tidak mampu.
Ditegaskan olehnya, UU Sumber Daya Air tidak mengenal privatisasi, swastanisasi, komersialisasi dan monopoli dalam pengelolaann sumber daya air dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasa (UUD). Pemerintah telah sungguh-sungguh melaksanakan putusan MK perkara nomor 058,059,060 dan 063/PUU-II/2004 dalam pengujian UU Sumber Daya Air. Lebih lanjut Agus menegaskan, UU Sumber Daya Air tidak menyebabkan hilangnya tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan sumber daya air.
Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada 18 Desember 2013 dengan agenda mendengarkan ahli dan saksi yang dihadirkan oleh Pemohon. (Ilham/mh)