Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Magelang yang dimohonkan oleh Pasangan Calon No. Urut 2, Rohadi Pratoto-Muhamad Achadi, Selasa (3/12). Pada sidang kali ini Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan pokok-pokok keberatan Pemohon terhadap hasil Pemilukada Kabupaten Magelang di hadapan Wakil Ketua MK, Arief Hidayat selaku ketua panel hakim.
Zairin Harahap selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan telah menemukan berbagai pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Magelang. Pelanggaran-pelanggaran tersebut dianggap Pemohon bersifat TSM karena dilakukan oleh Bupati Magelang, Singgih Sanyoto secara terang-terangan untuk mendukung Pihak Terkait (Pasangan Calon No. 4, Zaenal Arifin - M Zaenal Arifin). Zairin bahkan berusaha meyakinkan panel hakim dengan mengatakan memiliki bukti-bukti pelanggaran tersebut.
“Bukti-bukti yang kami miliki, yang berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan sebelum hari pemungutan suara itu adalah bahwa Bupati Magelang itu menggunakan mesin birokratisnya, menggerakkan pejabat-pejabat struktural di Kabupaten Magelang, baik dari level asisten SKPD, maupun di tingkat kecamatan dengan memerintahkan agar mendukung dan memenangkan Pasangan Calon Nomor 4. Kemudian, dalam berbagai forum, seperti rapat apel kinerja acara halal-bihalal dan pembinaan perangkat desa, Bupati Magelang juga memanfaatkan untuk berkampanye dengan mengarahkan para undangan atau yang hadir untuk memilih Pasangan Calon Nomor 4,” ungkap Zairin.
Selain itu, Zairin juga menyampaikan adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pada hari pemungutan suara. Pelanggaran dimaksud antara lain, adanya pergantian personil KPPS pada hari pemungutan suara tanpa disertai dengan SK penggantinya. “Misalnya ini yang terjadi di Kecamatan Candimulyo, ini bisa kami buktikan dengan adanya P-63 (Bukti nomor 63, red). Kemudian yang kedua, panitia membolehkan orang lain mencoblos untuk atas nama orang lain, misalnya yang terjadi di TPS 11 Dusun Mantran Wetan, Desa Girirejo, Kecamatan Ngablak, dan juga terjadi pada Kecamatan Pakis,” jelas Zairin yang juga menyampaikan adanya pelanggaran-pelanggaran lainnya seperti manipulasi data pemilih yang menggunakan hak pilihnya dan penggunaan undangan memilih oleh orang yang bukan tertera dalam undangan.
Tidak puas atas hasil Pemilukada Kabupaten Magelang dan berdasarkan dalil-dalil tersebut, Pemohon pun meminta Mahkamah untuk memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh wilayah Kabupaten Magelang. “Oleh karena itu, setidak-tidaknya kalau memang itu tidak dikabulkan, setidak-tidaknya bisa dilakukan pemilukada ulang secara parsial, khususnya di empat kecamatan yakni Kecamatan Ngablak, Kecamatan Candimulyo, Kecamatan Pakis, dan Kecamatan Grabag,” tukas Zairin membacakan petitum Pemohon. (Yusti Nurul Agustin/mh)