Calon Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan pasangannya melalui 20 orang saksi yang dihadirkannya di Mahkamah Konstitusi pada sidang lanjutan, Rabu (4/12), kembali membeberkan keberpihakan KPU Provinsi Maluku Utara yang menggelembungkan suara bagi calon Gubernur Ahmad Hidayat Mus.
Saksi bernama Salman S Naipan yang mencoblos di TPS 76 menjelaskan terjadinya penggelembungan sebanyak 95 suara bagi pasangan Ahmad Hidayat Mus - Hasan Doa. “Saya mengetahui persis kejadian ini karena saya mencoblos di TPS 76 dan benar terjadi penambahan suara Ahmad Hidayat Mus sebanyak 95 suara,” ucap Salman.
Sementara saksi lain, Rusmin Latara dan Basrin Salama menyebut terjadinya kecurangan di Kabupaten Sula yang dilakukan pada saat rekapitulasi, bahkan proses rekapitulasi harus diambil alih oleh KPU Provinsi.
Dilain pihak, kuasa hukum KPU Maluku Utara, Ali Nurdin menampik tudingan pihaknya telah melakukan kecurangan. “Dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum dan hanya berdasarkan asumsi belaka. Pemohon juga tidak dapat menjelaskan terjadi di mana, siapa saksinya,” tegas Ali Nurdin.
Senada dengan KPU, kuasa hukum Ahmad Hidayat Mus selaku Pihak Terkait, Agus Dwi Darsono juga turut membantah seluruh tudingan Pemohon.
Sidang pemeriksaan terhadap para saksi masih akan dilakukan pada hari Jumat, 6 Desember pukul 9.00 WIB. (Julie/mh)