Berita
 
Ada 4 Komentar Untuk Berita Ini
Wahyu GP
04-12-2013
membaca risalah sidang pada tanggal 3 Desember 2013 kemarin dengan No. Perkara : 186/PHPU.D-XI/2013 yang intinya bahwa meminta pemilihan ulang di beberapa daerah di Propinsi Maluku Utara,memang bagus juga hanya saja perlu ingat biaya pemilihan ulang. Alangkah baiknya dana tersebut diberikan saja untuk pembangunan atau kepentingan masyarakat lainnya.
alfian83
04-12-2013
Saya yg ad d kep.sula jelas2 mengetahui banyak trjadi pelanggaran yg trstruktur dan masif,untuk memenangkan pasangn AHM, bahkan mngerahkan pns untuk brpolitik praktis, form C1 yg d tip x, mrupakan bukti yang nyata..smga hakim MK dpt membuka mata trhadap pelanggaran ini..
Dede Chadazt
11-12-2013
Pasca hari pencoblosan tgl 31 Oktober 2013, AGK berpidato tentang kemenangan pihak pasangan calon no.urut 5 yaitu pasangan AGK-Manthab, ternyata hasil rekapitulasi suara dari KPU Prov.Malut menetapkan kemenangan dari pihak pasangan calon no.urut 3 yaitu pasangan AHM-Doa. Tidak berhenti sampai disitu, Tim Pemenangan AGK-Manthab tidak mengakui kekalahan yang sudah terbukti kebenarannya, mereka membawa sejumlah bukti kecurangan AHM-Doa ke Mahkamah Konstitusi, yang senyatanya belum tentu terbukti kebenarannya. Tim AGK-Manthab menyatakan bahwa kemenangan AHM-Doa karena ada kecurangan di 8 PPK Kab.Kepulauan Sula yaitu Form C1 yang di Tipe-X. Ternyata kemenangan AGK-Manthab di Kab.Halsel jg terdapat banyak Form C1 yang di Tipe-X dan terdapat Form C1 yang menggunakan pensil serta kertas yg digunakan adalah Form C1 palsu. Sekarang AGK berpidato kembali dan menyatakan bahwa sidang di MK berjalan lancar serta Optimis bahwa kemenangan ada di pihak AGK-Manthab. Apakah ini suatu sikap seorang calon Pemimpin yang menyatakan kemenangan sebelum hasil MK ditetapkan, alhasil sikap seperti inilah yang sangat membodohi pola pikir masyarakat di Maluku Utara. Anda masyarakat Maluku Utara harus bisa melihat dan menilai siapa yg pantas untuk memimpin Negeri Moloku Kie Raha. Jangan membawa akidah Agama dalam kepentingan Politik..!! Salam Masyarakat Maluku Utara.
Dede Chadazt
11-12-2013
Pasca hari pencoblosan tgl 31 Oktober 2013, AGK berpidato tentang kemenangan pihak pasangan calon no.urut 5 yaitu pasangan AGK-Manthab, ternyata hasil rekapitulasi suara dari KPU Prov.Malut menetapkan kemenangan dari pihak pasangan calon no.urut 3 yaitu pasangan AHM-Doa. Tidak berhenti sampai disitu, Tim Pemenangan AGK-Manthab tidak mengakui kekalahan yang sudah terbukti kebenarannya, mereka membawa sejumlah bukti kecurangan AHM-Doa ke Mahkamah Konstitusi, yang senyatanya belum tentu terbukti kebenarannya. Tim AGK-Manthab menyatakan bahwa kemenangan AHM-Doa karena ada kecurangan di 8 PPK Kab.Kepulauan Sula yaitu Form C1 yang di Tipe-X. Ternyata kemenangan AGK-Manthab di Kab.Halsel jg terdapat banyak Form C1 yang di Tipe-X dan terdapat Form C1 yang menggunakan pensil serta kertas yg digunakan adalah Form C1 palsu. Sekarang AGK berpidato kembali dan menyatakan bahwa sidang di MK berjalan lancar serta Optimis bahwa kemenangan ada di pihak AGK-Manthab. Apakah ini suatu sikap seorang calon Pemimpin yang menyatakan kemenangan sebelum hasil MK ditetapkan, alhasil sikap seperti inilah yang sangat membodohi pola pikir masyarakat di Maluku Utara. Anda masyarakat Maluku Utara harus bisa melihat dan menilai siapa yg pantas untuk memimpin Negeri Moloku Kie Raha. Jangan membawa akidah Agama dalam kepentingan Politik..!! Salam Mayarakat Maluku Utara.

Kirim Komentar Anda

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait Berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan Mahkamah Konstitusi dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Mahkamah Konstitusi Berhak memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.

Silahkan Login Atau Register Untuk Mengkomentari Berita Ini