Sidang pembuktian para pihak dalam Sengketa Pemilukada Kota Tegal - Perkara No. 181/ PHPU.D-XI/2013 - digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (4/12) siang. Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban Termohon (KPU Tegal) dan Pihak Terkait (Pasangan Calon No. Urut 3 Siti Masitha Soeparno dan HM. Nursholeh). Majelis hakim dipimpin oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva.
KPU Tegal melalui kuasa hukumnya Mahendradatta, menyampaikan keberatan terhadap dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon (Pasangan No. Urut 1 Ikmal Jaya-Edi Suripno). “Kami menolak seluruh dalil yang disampaikan Pemohon. Selanjutnya, kami juga menolak dalil yang disampaikan Pemohon terkait keterlibatan anggota KPPS maupun ketua KPPS yang dituduh melakukan pelanggaran dalam pemilukada,” kata Mahendradatta.
KPU Tegal juga membantah adanya anggota KPU Tegal yang melakukan pembagian uang sebesar Rp10 ribu, Rp20 ribu, Rp 50 ribu, Rp100 ribu kepada masyarakat di sejumlah TPS. Pihak KPU Tegal juga mempertanyakan kebenaran dalil Pemohon, apakah dengan bukti-bukti yang legal atau sekadar asumsi Pemohon.
Hal lainnya, KPU Tegal menampik tuduhan Pemohon bahwa KPU Tegal tidak melakukan sosialisasi tentang tata cara pemberian suara yang sah kepada masyarakat. Padahal KPU Tegal sudah melakukan sosialisasi melalui media elektronik dan media cetak. Juga dengan menempelkan pamflet pada tempat-tempat yang sudah ditentukan. Kemudian tentang dalil Pemohon soal adanya intimidasi oleh ketua KPU Tegal, secara tegas pihak KPU Tegal membantah hal tersebut. Menurut mereka, hal itu hanyalah khayalan Pihak Pemohon, tanpa bukti yang kuat.
Bantahan Pihak Terkait
Sementara Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya Sedarita Ginting, membantah semua dalil Pemohon yang menyudutkan Pihak Terkait. Pertama, menyangkut pembentukan tim pemenangan yang melibatkan KPPS, atau anggota KPPS, maupun pengurus RT. Pihak Terkait menampik telah ikut andil melahirkan pembentukan tim relawan.
“Kemudian dalil tentang politik uang yang dilakukan Pihak Terkait, itu tidak benar. Berikutnya, kami membantah dalil Pemohon soal adanya KPPS yang diklaim melakukan pencoblosan surat suara setelah Saksi Pemohon itu meninggalkan TPS. Kami menyatakan hal itu mengada-ada,” ucap Sedarita.
Berikutnya tentang tuduhan kampanye hitam oleh Pihak Terkait, hal itu pun dibantah Pihak Terkait. Seandainya Pihak Terkait melakukan kunjungan atau undangan yang sifatnya tidak melibatkan massa, tidak semata-mata itu sebagai kampanye gelap.
“Kalaupun Pihak Pemohon melihat bahwa Pihak Terkait melakukan black campaign, seyogyanya Pihak Terkait sudah dipanggil panwas untuk diminta keterangan. Tetapi hingga sampai Termohon melakukan rekap, Pihak Terkait tidak pernah diminta oleh panwas yang punya kewenangan menyangkut tentang pelanggaran tahapan pilkada,” imbuh Sedarita.
“Oleh karena itu, kami sebagai Pihak Terkait akan membantah seluruh dalil Pemohon, dan Pemohon seyogyanya harus menyampaikan seluruh dalilnya dengan dikuatkan bukti-bukti dan saksi-saksi,” tandas Sedarita. (Nano Tresna Arfana/mh)