Sebanyak 45 mahasiswa fakultas hukum Universitas Surya Kencana, Cianjur, Jawa Barat, berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (04/12) siang diterima langsung oleh Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati di Aula Gedung MK. Mengawali tatap muka, Maria mengatakan, bahwa sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, kedudukan MK sejajar dengan Mahkamah Agung (MA) yang hanya dibedakan dengan tugas dan fungsinya yang berbeda.
“Kedudukan MK sebagai lembaga kekuasaan kehakiman adalah sejajar dengan Mahkamah Agung, hanya saja tugas dan kewajibannya yang berbeda. Selain itu, keputusan dari MK adalah yang pertama dan terakhir, serta bersifat final dan mengikat,” ujarnya.
Dalam kunjungan tersebut, Maria juga memaparkan empat kewenangan dan satu kewajiban MK sesuai dengan Undang-Undang MK. dimana MK berwenang menguji Undang-Undang terhadap UUD 45, memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar 1945, dan memutus pembubaran Partai Politik, serta memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, baik pemilihan Presiden dan Wakil Presiden maupun Pemilihan Kepala Daerah. Sementara dalam kewajibannya, MK memiliki kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden dan atau Wakil Presiden menurut UUD 45.
“Selama ini, MK belum pernah melakukan satu kewenangannya, yakni memutus pembubaran Partai Politik, dan juga MK belum pernah melakukan kewajibannya tersebut, yang mana MK wajib memberikan putusan atas dugaan DPR, terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden dan atau Wakil Presiden menurut 45,” terang Maria.
Sebelum mengakhiri kunjungan kali ini, Maria juga menjelaskan tentang proses berpekara di MK, hingga tatacara jalannya persidangan di lembaga pengawal konstitusi ini. Berperkara di MK harus memenuhi syarat-syarat administrasi permohonanan, antara lain sebuah permohonan tersebut harus secara tertulis dalam bahasa Indonesia ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, harus rangkap 12, serta nama dan alamat pemohon harus jelas. Dan yang terpenting alasan yang menjadi pokok permohonan bagi pemohon adalah dasar hukum, fakta dan argumentasi. Hal ini dikarenakan MK selalu mengutamakan kepastian dan alasan pemohon di setiap pengajuan perkara. (Panji Erawan/mh)