Tidak lolos untuk maju dalam putaran kedua pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kota Padang, Sumatra Barat, pasangan calon nomor urut 2, Ichlas El Qudsi dan Januardi Sumka, menggugat hasil Pemilukada Kota Padang ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dalil berbagai kecurangan Pemilukada.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK, Hamdan Zoelva, kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, Yandri Sudarso, menuduh dalam proses pelaksanaan Pemilukada Kota Padang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang telah melanggar aturan dengan meloloskan pasangan calon perseorangan, yang tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon, yakni pasangan Desri Ayunda-James Hellyward. Menurut Pemohon dalam perkara nomor 183/PHPU.D-XI/2013 ini bahwa tim pasangan calon perseorangan, Desri Ayunda-James Hellyward, diduga telah memalsukan tandatangan dukungan masyarakat.
Yandri juga menuduh adanya kampanye hitam atau black campaign di hampir seluruh kecamatan di Kota Padang yang dilakukan oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon nomor urut 3, Desri Ayunda-James Hellyward, dengan cara menyebarkan fotocopy koran Suara Keadilan yang bersifat mendiskreditkan Pemohon, pasangan Ichlas El Qudsi dan Januardi Sumka.
Di samping adanya kedua pelanggaran itu, pasangan Ichlas El Qudsi dan Januardi Sumka, melalui kuasa hukumnya juga medalilkan pelanggaran politik uang yang dillakukan oleh pasangan calon nomor urut 3 yang dilakukan di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menurut pemohon, meski pihaknya telah melaporkan sejumlah pelanggaran yang ditemukan tersebut kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) namun hingga saat ini belum ada laporan pelanggaran-pelanggaran itu yang ditindaklanjuti.
Pemohon meminta kepada MK untuk membatalkan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan surat suara Pemilukada Kota Padang, membatalkan keputusan KPU Kota Padang tentang Pasangan Calon yang lolos dalam putaran ke dua Pemilukada Kota Padang, mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut tiga, Desri Ayunda-James Hellyward, serta memerintahkan KPU Kota Padang untuk melakukan pemungutan suara tanpa mengikutsertakan pasangan Desri Ayunda-James Hellyward.
Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada hari Kamis, 5 Desember 2013, untuk mendengarkan jawaban KPU Kota Padang, tanggapan dari Pihak Terkait 1 dalam perkara ini, pasangan calon Desri Ayunda-James Hellyward, tanggapan pihak terkait 2, pasangan calon Mahyeldi-Emzalmi, serta untuk memeriksa keterangan saksi-saksi yang diajukan Pemohon. (Ilham/mh)