Pasangan No. Urut 2 Rohadi Pratoto-Muhamad Achadi selaku Pemohon Sengketa Pemilukada Kabupaten Magelang 2013 - Perkara No. 182/PHPU.D-XI/2013 - menyatakan keberatannya terhadap penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Magelang 2013 yang memenangkan Pasangan No. 4 Zaenal Arifin-H.M. Zaenal Arifin.
Hasil penghitungan suara Pemilukada Magelang seperti ditetapkan oleh KPU Magelang, memenangkan Zaenal Arifin-H.M. Zaenal Arifin dengan perolehan suara 206.057 atau 33, 90%. Sedangkan Rohadi Pratoto-Muhamad Achadi berada di urutan kedua dengan 194.076 suara atau 31, 92%, disusul pasangan lainnya yakni Susilo-Mujadin, H.M. Arwan-Haiban Hajid, Ahmad Majidun-Sadpriyo Putro, dan Handoko-Eko Purnomo.
Menurut Pemohon, perolehan suara Zaenal Arifin dan H.M. Zaenal Arifin diraih melalui cara-cara melawan hukum atau setidak-tidaknya disertai tindakan menyalahgunakan kewenangan Bupati yang mendukung pasangan calon tersebut. Pelanggaran pasangan nomor 4 merupakan pelanggaran serius yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif, sehingga memengaruhi hasil perolehan suara yang menguntungkan pasangan nomor urut 4.
Pasangan nomor urut 4 menggunakan kekuasaannya selaku Bupati Magelang, dengan melibatkan pejabat di Pemerintahan Daerah Kabupaten Magelang. Mulai dari Asisten Sekda, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti kepala badan/dinas/kantor/bagian, para camat, para kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Magelang, membentuk tim sukses dari unsur PNS, yang bertujuan memenangkan pasangan nomor Urut 4.
Selain itu ada dugaan terjadinya praktik politik uang. Dugaan adanya money politics, menurut Pemohon, terjadi di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Kajoran, Kecamatan Srumbung dan Kecamatan Kaliangkrik. Sementara untuk dugaan pelanggaran penyelenggara Pemilu, antara lain terjadi di Kecamatan Pakis yang merupakan keberatan terhadap pernyataan Ketua KPU Magelang. Sedangkan untuk dugaan keterlibatan aparat perangkat desa terjadi di Kecamatan Ngablak dan Kecamatan Kajoran.
Di samping itu, pada hari pemilihan, di beberapa TPS di Kecamatan Ngablak terdapat tingkat kehadiran 100 persen. Padahal setelah dilakukan verifikasi di PPS, tidak ada yang menggunakan KTP/KK sebagai pengganti undangan C-6. Selain itu tidak semua warga melakukan pencoblosan karena sebagian warga sedang merantau.
Kejanggalan lainnya dan yang merupakan pelanggaran menurut Pemohon, di beberapa TPS di Kecamatan Pakis, terdapat pencoblos yang mewakili orang lain dengan alasan yang diwakilinya sedang sakit, sedang bekerja, atau sudah tua.
Berdasarkan dalil-dalil permohonan tersebut, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi agar menyatakan tidak sah dan batal Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2013. Juga meminta Mahkamah agar mendiskualifikasi pasangan nomor urut 4 dan menetapkan Pemohon sebagai pemenang Pemilukada Kabupaten Magelang Tahun 2013, serta memerintahkan kepada KPU Magelang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS pada wilayah di Kabupaten Magelang. (Nano Tresna Arfana/mh)