Ahli Pemohon: Keistimewaan Muhammadiyah Harus Diakui
Selasa, 03 Desember 2013
| 13:37 WIB
Irmanputra Sidin selaku ahli Pemohon menyampaikan agar pemerintah mengakui keistimewaan Muhammadiyah, mengingat ormas ini telah banyak berperan saat masa perjuangan kemerdekaan, pada sidang Pembuktian, Selasa (3/12). Foto Humas: Annisa.
Ahli hukum tata negara Irmanputra Sidin meminta agar pemerintah mengakui keistimewaan Muhammadiyah, mengingat organisasi massa yang telah berdiri sejak tahun 1912 ini telah banyak berperan saat masa perjuangan kemerdekaan.
Sebagai negara demokrasi yang menaruh hormat atas penegakan hak asasi manusia, pemerintah juga telah mengakui keistimewaan khusus yang dimiliki organ-organ tertentu, semisal masyarakat hukum adat. Irman menyebut, perlakuan istimewa juga telah diberikan oleh negara dengan diakuinya sistem noken yang hanya dimiliki masyarakat tradisional di Papua. Oleh karena itu, sudah sepatutnya jika pemerintah juga memberi perlakuan spesial pada sejumlah ormas.
“Organisasi-organisasi besar seperti Boedi Oetomo, NU dan Muhammadiyah harus mendapat tempat khusus dan diistimewakan. Hal ini mengingat jasanya yang sangat besar dalam perjuangan merintis kemerdekaan. Kalau pemerintah dapat mengakui keistimewaan kelompok masyarakat adat tertentu, maka seyogyanya pemerintah juga harus dapat memberikan pengakuan keistimewaan terhadap Muhammadiyah yang memiliki akar historis yang khusus,” tegas Irman.
Sebelumnya, PP Muhammadiyah meminta MK dalam perkara yang teregistrasi nomor 82/PUU-XI/2013 untuk menganulir ketentuan dalam UU Ormas yang dianggap telah mengekang kebebasan warga negara untuk berorganisasi, berserikat dan berkumpul. Pihaknya bahkan menuntut hampir seluruh pasal dalam UU Ormas dibatalkan karena telah bertentangan dengan UUD 1945. (Julie/mh)