Pemilihan umum merupakan instrumen utama dari sebuah negara demokrasi seperti Indonesia. Pemilu adalah salah satu wujud nyata kedaulatan rakyat sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Pemilu merupakan elemen kunci dari demokrasi,” tegas Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar saat memberikan sambutan dalam penutupan Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif 2014 bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang digelar oleh MK, Senin (2/12) malam, bertempat di Graha Konstitusi 3, Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK, Cisarua, Bogor.
Sebagai elemen kunci, lanjut Janedjri, Pemilu harus dilaksanakan secara demokratis dengan berlandaskan pada hukum yang berlaku dan ditegakkan oleh lembaga peradilan yang merdeka. “Salah satu ciri Pemilu yang demokratis, dari sekian banyak ciri, adalah adanya lembaga peradilan Pemilu,” ujarnya.
Dari konstruksi berpikir semacam itu dapat dipahami bahwa demokrasi (kedaulatan rakyat) tidak bisa dibiarkan jalan sendiri, namun harus diimbangi dengan nomokrasi (kedaulatan hukum). Sebab, kata Janedjri, demokrasi tanpa hukum akan anarkis, hukum tanpa demokrasi akan otoriter. “Oleh karena itulah demokrasi dan nomokrasi harus berjalan beriringan, seiring sejalan,” ungkapnya.
Dalam rangka itulah, ujar Janedjri, kegiatan bimtek bagi peserta Pemilu ini digelar. Kegiatan ini merupakan salah satu ikhtiar untuk membangun kesadaran bersama dalam mewujudkan Pemilu demokratis yang berlandaskan hukum. “Saya yakin bahwa proses dan dialektika yang terjadi selama bimtek, merupakan upaya bersama untuk menjaga dan menegakkan doktrin negara demokrasi dan doktrin negara hukum,” paparnya.
Selain itu, Janedjri juga sempat mengungkapkan harapannya kepada para peserta. Ia berharap seluruh peserta yang terdiri dari pengurus PDI Perjuangan dari berbagai daerah di Indonesia, dapat membagikan pengetahuan dan pengalamannya kepada sesama pengurus partai, maupun masyarakat umum. “Jangan lupa tularkan ilmu dan pengalaman disini (bimtek) kepada teman-teman di daerah,” pesannya.
Simulasi Beracara
Sebelumnya, pada sesi terakhir, para peserta mendapat pembekalan dari mengenai teknik penyusunan permohonan dan keterangan pihak terkait dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tidak hanya mendapat materi, para peserta kemudian langsung melakukan simulasi atas materi yang didapat. Peserta dibagi dalam beberapa kelompok, sebagian bertindak sebagai pemohon sedangkan kelompok lainya bertindak sebagai pihak terkait.
Selama melakukan simulasi, para peserta didampingi fasilitator dari Kepaniteraan MK yang memberikan petunjuk dan penjelasan mengenai segala hal terkait teknik penyusunan permohonan ataupun keterangan pihak terkait. Setelah membuat permohonan dan keterangan, peserta kemudian melakukan presentasi dan diskusi atas apa yang telah disusun oleh masing-masing kelompok. Selanjutnya, hasil diskusi tersebut dievaluasi oleh fasilitator. (Dodi/mh)