Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kabupaten Deli Serdang untuk menghitung surat suara ulang di seluruh TPS se-Kabupaten Deli Serdang. Putusan ini diambil setelah MK mengabulkan tuntutan calon Bupati dan wakil Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan-Zainuddin Mars yang menuding, adanya kecurangan berupa perbedaan jumlah suara sah pada lampiran model DB 1KWK. KPU dan model C1-KWK KPU di delapan Kecamatan se-Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di Kecamatan Sibolangit, Kutalimbaru, STM Hilir, Galang, Patumbak, Deli Tua, Sunggal dan Kecamatan Percut Sei Tuan. Perbedaan 337 suara secara signifikan telah memengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon yang menurut Ashari Tambunan, ia seharusnya memperoleh presentase suara sebesar 30,004 persen jauh mengungguli pesaingnya Tengku Akhmad Thala - Hardi Mulyono.
“Memerintahkan kepada KPUD Deli Serdang untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pada seluruh kotak suara di seluruh TPS se Kabupaten Deli Serdang dengan menetapkan sah atau tidak sahnya surat suara coblos tembus berdasarkan surat KPU No. 313/KPU/ 5/2010 perihal penjelasan tentang coblos tembus dalam pemilukada 2010 bertanggal 25 Mei 2010,” ucap Hamdan Zoelva membacakan amar putusan MK.
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Deli Serdang untuk melaporkan hasil penghitungan surat suara ulang tersebut paling lambat 30 hari setelah amar putusan sela dibacakan.
Sementara itu, permohonan yang diajukan oleh Musdalifah-Syaiful Syafri MK memutus menunda putusan akhir sampai dilaksanakannya putusan perkara yang diajukan oleh Ashari Tambunan-Zainuddin Mars. (Julie/mh)