Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, MK Raih Predikat B+
Selasa, 03 Desember 2013
| 06:25 WIB
Kepala Biro Perencanaan dan Pengawasan MK, Pawit Haryanto mewakili MK menerima penghargaan LAKIP yang diserahkan oleh Wakil Presiden RI, Budiono di Istana Wapres, Jakarta, Senin (2/12). Foto Humas: Ganie.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima penghargaan atas Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) MK dengan predikat B+ (sangat baik) kategori Lembaga Negara bersama Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) dan Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (LAPAN), yang diserahkan oleh Wakil Presiden Boediono di Istana Wapres, Senin (2/12/2013). Kepala Biro Perencanaan dan Pengawasan MK Pawit Haryanto dalam kesempatan tersebut mewakili MK menerima penghargaan yang diserahkan secara langsung oleh Wapres Boediono.
Dalam pidatonya, Boediono mengatakan bahwa masih banyak kementerian, lembaga dan instansi pemerintah yang belum mendapat predikat baik terhadap evaluasi LAKIP. Penyusunan LAKIP menurut Boediono, bentuk pertanggungjawaban akuntabilitas kinerja lembaga terhadap publik sehingga diperlukan komitmen pimpinan sebagai kunci utama.
Budiono menilai pembangunan birokrasi menjadi penting, karena kunci dalam peningkatan pembangunan adalah institusi pemerintahan. Oleh sebab itu, pembenahan terhadap institusi birokrasi menjadi penting. Boediono juga mengingatkan, untuk masa yang akan datang penyederhanaan dan integrasi laporan akan menjadi fokus pembenahan.
Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abu Bakar dalam sambutannya mengatakan, evaluasi terhadap LAKIP merupakan salah satu bentuk pelaksanaan asas penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Menurutnya, akuntabilitas di berbagai instansi pemerintahan telah berjalan pada arah yang benar yang ditunjukkan dengan peningkatan LAKIP yang berdampak pula bagi efisiensi penggunaan anggaran negara dan hasil evaluasi LAKIP ini dapat dijadikan arah penentu pembangunan. (Ilham/mh)