Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruh permohonan perkara Sengketa Pemilukada Kabupaten Kolaka - Perkara No. 169 dan 170/PHPU. D-XI/2013. Demikian hasil putusan majelis hakim konstitusi yang dipimpin Hamdan Zoelva, yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan MK, Senin (2/12). Sebagaimana diketahui, Pemohon terdiri atas Pasangan Farhat Abbas-Sabaruddin Labamba dan Amir Sahaka-Parmin Dasir.
Tudingan Pemohon Farhat Abbas-Sabaruddin Labamba bahwa Pihak Terkait, dalam hal ini Pasangan Ahmad Safei - M. Jayadin telah menggunakan APBD dan melibatkan pejabat untuk memenangkan pemilukada, tidak terbukti. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, Mahkamah berpendapat, tidak ada perbedaan perolehan suara antara pasangan calon dari hasil rekapitulasi di Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan hasil rekapitulasi di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Juga tidak ada keberatan dari saksi pasangan calon sehubungan hasil pleno di PPK, sesuai dengan bantahan KPU Kolaka. Mahkamah menilai bahwa bantahan KPU Kolaka justru beralasan menurut hukum.
Menurut Mahkamah, seandainyapun benar dalil Pemohon ini, Pemohon tidak menunjukkan signifikansi perolehan suara masing-masing pasangan calon karena perolehan suara Pemohon sejumlah 5.404 suara dan perolehan suara Pihak Terkait sejumlah 69.925, sehingga selisih perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait sejumlah 64.521 suara. Menurut Mahkamah, dalil Pemohon ini tidaklah signifikan terhadap perolehan suara yang dapat mengubah kedudukan perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait.
Selanjutnya, Mahkamah menanggapi dalil Pemohon Amir Sahaka-Parmin Dasir yang mengatakan Termohon secara sengaja telah melanggar hak dan kewenangan konstitusional rakyat dan daerah Kabupaten Kolaka Timur, dengan mengikutsertakan rakyat pemilih yang berdomisili di wilayah Kabupaten Kolaka Timur dalam Pemilukada Kabupaten Kolaka Tahun 2013.
Namun, setelah mencermati dengan saksama keterangan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, Kementerian Dalam Negeri, bukti surat atau tulisan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, Ahli Pemohon, Pihak Terkait, serta Saksi Pemohon, Termohon, menurut Mahkamah, KPU Kabupaten Kolaka telah menyelenggarakan Pemilukada Kabupaten Kolaka Tahun 2013 sesuai dengan hukum. Dengan demikian, dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum.
“Konklusi, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, Eksepsi Termohon tidak beralasan menurut hukum, dalil-dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” urai Hamdan Zoelva.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon, dalam pokok perkara, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tandas Hamdan. (Nano Tresna Arfana/mh)