Hakim Konstitusi Muhammad Alim hadir dalam acara Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif 2014 bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang digelar oleh MK pada, Minggu (1/12) malam, bertempat di Graha Konstitusi 3, Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK, Cisarua, Bogor.
Pada kesempatan tersebut, Alim hadir menyampaikan materi tentang Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam paparannya Alim memberikan penjelasan terkait Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pada intinya, kata Alim, hukum acara atau penanganan perkara PHPU di MK salah satunya akan merujuk pada PMK No. 3/2013 ini. Di dalamnya, sudah memuat aturan-aturan tentang beracara di MK dalam perkara PHPU legislatif. Adapun asas yang dianut dalam beracara di MK adalah sebagaimana dikenal dalam dunia peradilan selama ini, yakni cepat, sederhana, dan biaya ringan. “Berperkara di MK gratis. Kecuali untuk materai dan fotokopi,” ujarnya setengah bercanda.
Salah satu yang perlu diperhatikan, menurut Alim, adalah terkait siapa saja yang dapat mengajukan permohonan perkara PHPU legislatif. Pada Pasal 3 PMK 3/2013, dinyatakan bahwa permohonan dapat diajukan oleh perseorangan calon anggota DPR atau DPRD. Hal ini terjadi jika seorang calon anggota legislatif (caleg) menyengketakan hasil perolehan suara caleg lainnya pada partai yang sama.
Jika hal itu terjadi, kata Alim, pemohon atau caleg tersebut haruslah mendapat persetujuan tertulis dari partai politik peserta pemilu yang bersangkutan. Persetujuan tersebut berupa rekomendasi dari Ketua dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lainnya dari partai bersangkutan. (Dodi/mh)