Sidang lanjutan sengketa Pemilukada Kabupaten Mimika digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (2/12). Pemohon menghadirkan Ahli dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Mimika 2013, HAS Natabaya. Majelis Hakim dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan didampingi para hakim konstitusi lainnya.
Mengawali persidangan, Natabaya menjelaskan bahwa norma tentang pasangan calon perseorangan secara tegas diatur dalam UU No. 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan pelaksanaannya, termasuk Peraturan KPU No. 9/2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilukada.
“Dibukanya pintu pencalonan dari jalur perseorangan mensyaratkan secara imperatif adanya dukungan minimal dari sejumlah orang. Sehingga untuk memastikan keabsahan dukungan, calon perseorangan diharuskan menyerahkan terlebih dahulu dokumen dukungan, baik berupa fotocopy, KTP maupun keterangan kependudukan lainnya kepada KPU untuk diklarifikasi tentang sebaran jumlah penduduk pendukung beserta keabsahan dukungannya,” urai Natabaya.
Sebagai alat uji keabsahan dukungan, KPU melakukan penelitian secara berjenjang mulai dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berwenang memastikan penduduk yang copy dokumennya diajukan oleh calon yang benar-benar ada dan benar-benar memberi dukungan. Selanjutnya, atas hasil penelitian PPS dilakukan penelitian pada tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Panitia Pemilihan Distrik (PPD).
“Dari hasil penelitian PPD, dilakukan penelitian kembali oleh KPU Kabupaten/Kota untuk calon bupati/wakil bupati/walikota/wakil walikota. Juga penelitian kembali oleh KPU Provinsi untuk calon gubernur/wakil gubernur sehingga diperoleh hasil verifikasi jumlah dukungan yang valid dan akurat,” jelas Natabaya.
Terkait Sengketa Pemilukada Kabupaten Mimika 2013, terdapat lima pasangan calon perseorangan yang di antaranya adalah Pasangan Eltinus Omaleng-Yohanis Bassang, calon nomor urut 9 (Pihak Terkait). Pasangan Eltinus-Yohanis menyerahkan berkas dukungan pada 20 Juli 2013, sedangkan KPU Kabupaten Mimika telah menetapkan batas penyerahan berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan mulai 24-29 Juni 2013.
“Menurut pendapat saya, prosedur berkas dukungan calon tersebut secara yuridis tidak lagi memenuhi syarat tenggang waktu minimal 22 hari sebelum pendaftaran pasangan calon, sebagaimana diatur secara limitatif dalam Pasal 31 ayat (9) PKPU No. 9/2012,” ujar Natabaya.
“Tidak terpenuhinya syarat tenggang waktu berakibat tidak terpenuhinya syarat formil pengajuan berkas dukungan. Tidak terpenuhinya syarat pengajuan berkas dukungan berakibat tidak terpenuhinya syarat pendaftaran calon perseorangan,” tambah Natabaya.
Ketidakpatutan tersebut, menurut Natabaya, didasarkan pada kondisi geografis di Kabupaten Mimika, Papua yang wilayahnya tidak semua dapat ditempuh melalui jalur darat. Hal ini semakin meyakinkan Ahli Pemohon, bahwa berkas pencalonan Pasangan Eltinus-Yohanis sesungguhnya tidak melalui proses verifikasi seperti dialami empat calon perseorangan lainnya.
“Potret demikian menunjukkan adanya perlakuan khusus kepada calon tertentu, yang dengan perlakuan tersebut pada akhirnya KPU sampai meloloskan pasangan bersangkutan. Tidak saja menjadi peserta pemilukada tetapi juga lolos untuk mengikuti putaran kedua. Menurut pendapat saya, tidak terpenuhinya syarat tenggang waktu penyerahan berkas dukungan dapat dijadikan alasan diulangnya pemungutan suara dalam pemilukada,” tandas Natabaya. (Nano Tresna Arfana/mh)