Hadirnya Mahkamah Konstitusi di Indonesia merupakan bentuk penerapan prinsip supremasi konstitusi dalam upaya mewujudkan negara hukum yang demokratis. Harapannya, dengan kehadiran MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, maka Undang-Undang Dasar 1945 benar-benar dilaksanakan dan terjelma dalam praktik berbangsa dan bernegara.
Menurut mantan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, mengawal konstitusi tidak hanya dimaknai mengawal pasal-pasalnya saja, tapi juga terhadap Pancasila. Hal ini diungkapkan oleh Palguna dalam acara Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif 2014 Bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Minggu (1/12) pagi, bertempat di Graha Konstitusi 3 Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK, Cisarua, Bogor. Palguna menyampaikan materi tentang “Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia”.
“Bahwa dalam Pembukaan UUD 1945, yang memiliki corak programatik, terdapat dasar negara Pancasila. Oleh karena itu, secara inheren Pancasila harus menjadi bagian dari batu uji dalam pelaksanaan fungsi constitutional review Mahkamah Konstitusi. Dengan cara demikian, dalam fungsi Mahkamah Konstitusi mengawal UUD 1945 otomatis juga terdapat fungsi mengawal dasar negara Pancasila,” urainya.
Salah satu wujudnya, MK berperan dalam mengawal pelaksanaan demokrasi di negeri ini. Menurut Palguna, MK diberikan kewenangan untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum karena pemilu merupakan wujud kedaulatan rakyat yang sudah seharusnya dilaksanakan sesuai dengan konstitusi dan hukum yang berlaku.
“Keputusan warga negara yang dijalankan secara demokratis harus benar-benar dijamin pelaksanaannya. Sebab hal itu dijamin oleh Konstitusi sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara. Sehingga apabila terdapat perselisihan dalam hubungan ini harus disediakan mekanisme konstitusional untuk menyelesaikannya. Dan karena hal itu menyangkut prselisihan hak konstitusional maka yang berwenang memutus adalah Mahkamah Konstitusi,” ungkap Ketua Pusat Kajian Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Udayana ini. (Dodi)