Tugas partai politik yang paling utama adalah mengawal kepentingan rakyat. Parpol sebagai sebuah organisasi, sudah seharusnya bukan bekerja untuk kepentingan segelintir orang atau digunakan untuk tujuan-tujuan yang bersifat pragmatis dan jangka pendek. Parpol wajib memperjuangkan kepentingan rakyat.
Demikian setidaknya dinyatakan oleh Irmanputra Sidin saat menjadi narasumber dalam acara Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif 2014 Bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Minggu (1/12) pagi, bertempat di Graha Konstitusi 3 Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK, Cisarua, Bogor. Dalam paparannya, Irman berbicara tentang ”Partai Politik, Demokrasi, dan Pemilihan Umum”.
Menurut Irman parpol memiliki peran penting dalam mewujudkan tujuan bangsa yang termuat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. “Mengontrol, menciptakan, dan mengakselerasi tujuan bangsa. Itulah tujuan parpol,” ujarnya.
Irman menegaskan, parpol merupakan wadah reproduksi kepemimpinan nasional. Parpol merupakan tempat melahirkan calon-calon pemimpin bangsa yang berintegritas dan mampu membawa bangsa ke kondisi yang lebih baik.
Oleh karenanya, menurut Irman, tidak sepatutnya parpol melindungi atau mempertahankan kekuasaan yang dipegangnya dengan cara-cara yang tidak pantas atau berlebihan. Jika ada kader atau bahkan presiden yang berasal parpol yang sama, maka seharusnya parpol tetap menjalankan fungsinya untuk mengawal kepentingan rakyat, bukan menjadi juru bicara atau pembela kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat. “Parpol dituntut mengabdikan dirinya untuk kepentingan rakyat,” tegasnya. “Kembali kepada habitatnya.”
Tantangan parpol ke depan, kata Irman, adalah melawan proses pemilihan yang berbasis popularitas. Sebab, seringkali pemilihan yang berbasis popularitas tidak mengandalkan objektifitas dan penalaran yang baik. “Ini adalah ancaman bagi kehidupan NKRI kita. Biasanya semakin populer, semakin tidak rasional,” imbuhnya. (Dodi)