KPU Kab. Pidie Jaya Bantah Lakukan Kecurangan
Kamis, 28 November 2013
| 17:04 WIB
Hakim Ketua Panel Patrialis Akbar saat memeriksa keterangan saksi termohon yang dihadirkan lewat fasilitas video conference dalam Sidang Sengketa Pemilukada Kab. Pidie Jaya, Kamis (28/11) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
KPU Kabupaten Pidie Jaya bersikukuh menolak dalil Pemohon yang menuding pihaknya telah melakukan serangkaian kecurangan dengan menambah perolehan suara dari calon bupati Aiyub Abbas. Saksi yang bernama Yakob selaku Ketua KPPS Desa Lancong menegaskan, poses pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan aman dan lancar.
Dalam sidang lanjutan Sengketa Pemilukada Kabupaten Pidie Jaya, Kamis pagi, 28 November, majelis hakim Mahkamah Konstitusi juga menerima keterangan senada yang disampaikan saksi bernama Maryamah Ismail. Dihadapan persidangan, warga desa Lancong ini mengatakan tidak ada keberatan dari seluruh saksi pasangan calon. “Semua berjalan aman dan lancar. Memang terjadi penambahan jumlah pemilih sebanyak dua orang, namun hal itu dapat diakomodir karena keduanya melampirkan Kartu Keluarga, sehingga tidak ada keberatan dari saksi pasangan calon,” tegasnya.
Keterangan para saksi KPU ini seakan mementahkan seluruh tudingan Pemohon yang mendalilkan telah terjadi kecurangan di Kecamatan Bandarbaru yang mengakibatkan berkurangnya perolehan suara kandidat no 3 Abdullah Rahman Puteh di 53 TPS dan bertambahnya perolehan suara Aiyub Abbas di 53 TPS secara signifikan. “Kami mencurigai dibukanya kotak suara pada malam 29 Oktober bertujuan untuk menggelembungkan suara Aiyub Abbas,” ucap Husni Johan. (Julie/mh)