Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pembuktian perselisihan Pemilukada Kabupaten Mimika - Perkara No.176, 177 dan 178/PHPU. D-XI/2013 – pada Kamis (28/11) siang. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi dari para pihak, di antaranya adalah para saksi dari Termohon (KPU Mimika). Majelis Hakim dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Arief Hidayat.
Saksi Termohon, Arnold Lolkary selaku Ketua PPS Distrik Mimika Baru menerangkan tidak ada pengubahan denah TPS, melainkan kesesuaian nomor denah TPS dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada. Penjelasan Arnold menjawab tudingan bahwa KPU Mimika telah memindahkan TPS dan melakukan penggelembungan suara untuk memenangkan pihak Terkait (Pasangan Nomor Urut 2 Abdul Muis-Hans Magal dan Pasangan Nomor Urut 9 Eltinus Omaleng-Yohanis Bassang).
“Menyangkut perubahan TPS karena pembuatan denah TPS, sudah dibuat jauh hari sebelum DPT diturunkan. Tidak ada TPS yang dipindahkan. Yang ada, setelah DPT diturunkan, nomor dalam denah yang dibuat tidak sesuai dengan yang tercantum dalam DPT per TPS,” urai Arnold.
Sementara mengenai penggelembungan suara, Arnold menjelaskan tidak ada kejadian seperti yang dituduhkan Pemohon Yoseph Yopi Kilangan dan Andi Tajerimin Nur. Menurut Arnold, penghitungan suara dan perpindahannya ke PPS sudah dikawal ketat oleh pihak kepolisian, sehingga tidak memungkinkan terjadinya hal tersebut.
Saksi Termohon berikutnya, Ilham, menjelaskan hal terkait kotak suara. Dijelaskan Ilham, dari 388 kotak suara yang dikumpulkan KPU, ada 3 kotak suara yang rusak. “Tiga kotak suara itu penyot, tidak semuanya dalam kondisi tersegel, namun tidak mengurangi isi dalam kotak suara,” ujar Ilham.
Sedangkan Saksi Termohon, Dantje Keles, yang menanggapi tudingan Pemohon Perkara No. 177 (Pieter Yan Magal-Philipus Wakerkwa) mengenai adanya warga asing dalam DPT. Ia melihat adanya sejumlah warga asing di TPS 7 dan selanjutnya ia melakukan koordinasi dengan KPU. “KPU memastikan bahwa orang-orang asing itu tidak melakukan pencoblosan. Namun akhirnya nama-nama orang asing dicoret oleh KPU, jumlahnya mencapai 74 orang khusus dari TPS 7,” kata Dantje.
Saksi Pihak Terkait
Selanjutnya hadir Saleh Al-Hamid sebagai saksi Pihak Terkait I (Abdul Muis-Hans Magal). Saleh yang menjadi Sekretaris Koalisi Tim Pemenangan Pasangan Nomor Urut 2 membantah timnya pernah melakukan kecurangan. Dirinya juga mengaku tidak pernah melakukan politik uang kepada siapa pun agar memilih pihak Terkait.
Selain itu hadir Abdul Rahman sebagai saksi Pihak Terkait II (Eltinus Omaleng-Yohanis Bassang). Abdul Rahman menuturkan, pada 24 Juni 2013, ia diperintahkan Eltinus Omaleng untuk mengambil formulir pendaftaran yang diusung partai politik. Pada 5 Juli 2013, ia kembali diperintahkan untuk mengambil formulir untuk calon perseorangan atau calon independen. “Setelah itu kami mempersiapkan dukungan KTP yang diambil dari delapan distrik, antara lain Distrik Mimika Baru, Distrik Mimika Timur, Distrik Tembagapura dan Distrik Kuala Kencana. Hasilnya, kami mengumpulkan sebanyak 16.422 KTP dan diserahkan kepada tim kami untuk diverifikasi,” ungkap Abdul Rahman. (Nano Tresna Arfana/mh)