Sejumlah saksi Pasangan Nomor Urut 5 H. Moh. Edi Utomo dan H. Abasari sebagai Pemohon perkara ini dihadirkan dalam sidang lanjutan Perselisihan Pemilukada Kabupaten Tegal - Perkara No. 179/PHPU.D-XI/2013 - pada Rabu (27/11) siang. Pemohon menggugat kemenangan Pasangan Enthus Susmono-Umi Azizah sebagai Pihak Terkait, karena dugaan sejumlah pelanggaran dalam Pemilukada. Majelis Hakim dipimpin oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva. Agenda sidang sebagai pembuktian dari berbagai dalil Pemohon.
Saksi Pemohon bernama Iqbal Hakiki memprotes saat penghitungan suara hasil Pemilukada di Desa Jenggawur. “Coblosan yang seharusnya coblosan nomor urut 5, ternyata ada lubang kecil di nomor lain, lebih dari satu,” ungkap Iqbal.
Iqbal mengaku memprotes hal tersebut. “Saya protes kepada KPPS karena hal ini merugikan pasangan calon nomor urut 5. Namun pihak KPPS diam saja, tidak menghiraukan,” ujar Iqbal.
Sedangkan M. Mungkar mengakui penghitungan suara terganggu karena penerangan ruangan yang sangat kurang. Hal itu terjadi di sebuah madrasah pada TPS 6. Sehingga hal ini mengganggu proses penghitungan suara.
Hal kedua, Mungkar menerangkan bahwa dalam proses penghitungan suara, ia melihat panitia penghitung suara sering menutupi gambar pasangan calon nomor urut 5. Tak urung, ia pun protes kepada KPPS, suara pasangan nomor urut 5 dianggap tidak sah karena ditutupi tangan panitia.
“Hal ketiga, setelah proses penghitungan suara, saya sebagai saksi meminta formulir C-1 namun tidak diberikan. Saya terus minta formulir C-1, tapi KPPS sangat keberatan, tidak memberi. Setelah saya memaksa minta, barulah ketua KPPS membuka kotak suara dan memberikan formulir C-1 kepada saya,” kata Mungkar.
Pemohon juga menghadirkan saksi bernama Harjo Rasdi, sebagai relawan untuk pasangan calon nomor urut 5. Menurut Harjo telah terjadi ‘kampanye hitam’ yang dilakukan Enthus Susmono (Pihak Terkait). “Kejadiannya saat kampanye di Lapangan Talok, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal. Saya mendengar bahwa pasangan calon nomor urut 5 dikatakan landa ireng, bahasa Indonesianya ‘penjajah berambut hitam’ oleh Enthus Susmono,” ungkap Harjo.
“Pasangan nomor urut 5 juga dikatakan banyak dukunnya. Lantas Saudara Enthus juga menyampaikan, kalau ingin tobat, pilih nomor 4, kalau ingin masuk neraka, sana pilih nomor 5,” ujar Harjo. Semuanya itu, lanjut Harjo, dikemas dalam bentuk VCD lewat lagu ‘Tegalan’ dan dinyanyikan langsung oleh Enthus Susmono saat kampanye di Lapangan Talok, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.
Selain itu ada bernama Alwi sebagai warga Desa Tembok Luwung. Alwi menuturkan, pada 27 Oktober 2013 dari kejauhan ia melewati depan rumah Haji Ali Nurdin. Saat itu ia menyaksikan ada petugas linmas membawa kotak suara dan berhenti di depan rumah Haji Ali Nurdin. “Sekitar pukul 5 sore kejadiannya. Saat itu terlihat banyak sekali orang. Tapi soal kotak suara itu dibawa kemana lagi, saya tidak tahu persis,” jelas Alwi.
Sementara itu, saksi Pemohon lainnya, Alex Subekti menerangkan kejadian pada Jumat, 4 Oktober 2013 di Kecamatan Bumijawa. Ia melihat ketua panwascam atau Panitia Pengawas Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, menjadi juru kampanye Muslimat Fatayat NU di tingkat kecamatan. “Namanya Ahmad Fauzan, putera seorang kyai. Beliau juga sebagai menjabat sebagai ketua GP Anshor Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal,” tandas Alex. (Nano Tresna Arfana/mh)