Bimtek bagi PKS, Patrialis: MK Bukan Tempat Memenangkan atau Mengalahkan, Tetapi Menegakkan Kebenaran
Rabu, 27 November 2013
| 17:28 WIB
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar berjabat tangan usai memberikan materi pada peserta Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2014, Selasa (26/11) di Gedung Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK Cisarua Bogor. Foto Humas/Ilham.
“Mahkamah Konstitusi bukan tempat untuk memenangkan atau tempat untuk mengalahkan, akan tetapi tempat untuk menegakkan kebenaran,” kata Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Selasa (26/11/2013) di hari kedua Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2014 bagi Partai Keadilan Sejahtera.
Patrialis Akbar dalam kesempatan ini menjelaskan materi Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurutnya, rekan-rekan pengacara yang menjadi Pemohon di MK seharusnya bisa memahami apabila selisih suara begitu besar maka permohonannya itu sulit untuk dikabulkan.
Lebih lanjut, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu menjelaskan, tata cara pendaftaran dan pihak-pihak yang dapat beracara dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Dikatakan Patrialis, kandidat anggota legislatif harus mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan perkara ke MK.
Diingatkan olehnya, tenggat waktu pengajuan permohonan harus diperhatikan, yakni 3x24 jam setelah hasil diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan untuk mempermudah pengajuan permohonan, Patrialis menerangkan kepada para peserta Bimtek bahwa MK menyediakan fasilitas pendaftaran secara online.
Patrialis Menambahkan, MK bukanlah Mahkamah Kalkulator dan berdasar yurisprudensi MK dapat memeriksa perkara yang mempersoalkan proses pemilu yang mempengaruhi hasil. (Ilham/mh)