Saksi pendukung pasangan calon no urut 3 Abdul Rahman Puteh-Yusuf Ibrahim memprotes dibukanya kotak suara di Kecamatan Bandarbaru pada tanggal 29 Oktober, tepatnya malam hari setelah pencoblosan. Pembongkaran kotak suara dilakukan para petugas PPK yang berdalih ingin mengambil form C1 yang ikut tersimpan di kotak suara. “Saat itu mereka katakan, mereka tidak bisa bekerja, karena seluruh form C1 ikut dimasukkan ke kotak suara.” ucap salah satu saksi bernama Husni Johan.
Dibukanya kotak suara secara bebas jelas mengundang protes dari massa pendukung Abdul Rahman Puteh. Massa mencurigai anggota PPK akan menambah atau menggelembungkan perolehan suara kandidat tertentu dengan cara mengurangi perolehan suara kandidat lain. “Dan ini terbukti di 53 TPS di Kecamatan Bandarbaru, Aiyub Abbas-Said Mulyadi berhasil menang, sementara kami pasangan calon no 3, Abdul Rahman Puteh-Yusuf Ibrahim hanya unggul di 7 TPS. Padahal secara hitung-hitungan, basis massa kami banyak tersebar di seluruh kecamatan Bandarbaru.” tegasnya.
Tidak hanya memprotes pembukaan kotak suara secara serampangan, tim sukses Puteh juga mempermasalahkan tidak diberinya formulir C1 kepada para saksi Puteh di hampir seluruh TPS di Kabupaten Pidie Jaya. Bahkan sejumlah saksi menyebut disuruh menandatangani formulir C1 dalam keadaan kosong atau belum terisi seluruhnya. Hal ini jelas mengundang kecurigaan, kosongnya form C1 akan disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu guna memenangkan salah satu kandidat.
TPS Kalah Dipersoalkan
Di lain pihak, jajaran KIP Pidie Jaya menolak disebut telah melakukan pelanggaran. “Kami menyatakan tidak benar telah terjadi penggelembungan suara di 53 TPS di Kecamatan Bandarbaru. Pemohon terlalu mengada-ada dan menyebarkan fitnah yang berlebihan karena di 53 TPS tersebut, pemohon kalah. Dari 60 TPS keseluruhan yang ada di kecamatan Bandarbaru, hanya 53 yang terjadi kecurangan menurut pemohon. Sedangkan sisanya sebanyak 7 TPS tidak bermasalah karena di 7 TPS tersebut pemohon menang dan dianggap benar.” urai pihak KIP Pidie Jaya. Bantahan ini seolah menguatkan dalil Aiyub Abbas-Said Mulyadi sebagai Pihak Terkait yang menyakini kemenangannya diperoleh melalui jalan yang tidak melawan hukum.
Sebagaimana diketahui, kemenangan Aiyub Abbas-Said Mulyadi dalam Pemilukada Kabupaten Pidie Jaya digugat oleh pasangan Abdul Rahman Puteh-M. Yusuf Ibrahim. Pemohon menyatakan kemenangan Aiyub Abbas-Said Mulyadi diraih dengan kecurangan sangat masif. KIP dianggap tidak netral dan cenderung memihak kepada pasangan calon nomor urut 2, serta adanya KPPS dan PPK Kecamatan Bandar Baru yang memanipulasi angka pemilih dengan cara penggelembungan suara.
Safaruddin, kuasa Pemohon perkara nomor 180/PHPU.D-XI/2013, juga mengatakan, Aiyub Abbas-Said Mulyadi telah melakukan money politic di seluruh Kabupaten Pidie dengan cara membagi-bagikan kain sarung dan uang sebesar Rp50 ribu untuk memilih dirinya. Tidak hanya itu, apabila para pemilih tidak memilihnya, maka tim sukses Aiyub Abbas-Said Mulyadi akan melakukan intimidasi kepada pemilih. “Tim sukses pasangan Abdul Rahman Puteh-M. Yusuf Ibrahim telah melakukan intimidasi yang sangat kuat di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Bandar Baru, Kecamatan Trieng Gadeng, dan Kecamatan Pante Raja,” tegas Safaruddin.
Selain itu, perhitungan perolehan suara di Kecamatan Bandar Baru, Kecamatan Trieng Gadeng, dan Pante Raja terdapat kecurangan yang sangat terstruktur dengan melibatkan KPPS dan PPK, sehingga perolehan suara Pemohon di tiga kecamatan tersebut menjadi hilang dan berkurang, yaitu pencoblosan lebih dari satu kali, undangan yang tidak dibagikan kepada pemilih, serta pembukaan kotak suara sebelum dilaksanakan rekapitulasi penghitungan suara di kantor PPK Kecamatan Bandar Baru oleh anggota PPK. (Julie/mh)