Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Sengketa Pemilukada Kabupaten Mimika - Perkara No.176, 177 dan 178/PHPU. D-XI/2013 - pada Rabu (27/11) siang. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban Termohon (KPU Mimika) dan Pihak Terkait (Pasangan No. Urut 2 Abdul Muis-Hans Magal dan Pasangan No. Urut 9 Eltinus Omaleng-Yohanis Bassang). Majelis hakim terdiri atas Arief Hidayat (Ketua), Harjono (Anggota) Ahmad Fadlil Sumadi (Anggota), Anwar Usman (Anggota).
KPU Mimika melalui kuasa hukumnya, Marvey Dangeubun menanggapi dalil Pemohon Perkara No. 176 (Yoseph Yopi Kilangan dan Andi Tajerimin Nur) mengenai tahapan Pemilukada tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan KPU Mimika telah menunda pelaksanaan Pemilukada tanpa alasan yang jelas. Menurutnya adanya penundaan tahapan Pemilukada bukan dikarenakan adanya kesengajaan.
“Pergeseran pelaksanaan Pemilukada dari 8 Oktober 2013 ke 10 Oktober 2013, bukan karena kesengajaan kami. Namun karena kami sepakat untuk menjalankan putusan PTUN Jayapura, yang intinya memerintahkan kami melakukan verifikasi ulang terhadap bakal pasangan calon yang dinyatakan tidak lolos oleh kami. Hal ini berdampak terhadap pergeseran jadwal Pemilukada,” ungkap Marvey.
Mengenai perubahan denah dan lokasi pada Pemilukada Mimika sesuai dalil Pemohon Perkara No. 177 (Pieter Yan Magal-Philipus Wakerkwa), dijelaskan oleh kuasa hukum Termohon lainnya, Hendrik Lewirissa. Dikatakan Hendrik, perubahan denah dan lokasi disebabkan sebelum turunnya DPT dari KPU, KPUD dan selanjutnya KPPS, denah itu sudah dibuat.
“Ternyata setelah di-cross-check lagi, ada satu kelurahan yaitu Kelurahan Kwamki Distrik Timika Baru, antara denah yang di gambar dan denah yang tertera dalam DPT terjadi perbedaan. Oleh karena itu perubahan dilakukan untuk sinkronisasi semata,” dalih Hendrik.
Termohon juga menanggapi dalil Pemohon Perkara No. 178 (Athanasius Allo Rafra-Titus Natkime) mengenai penempatan petugas KPPS tidak sesuai dengan TPS. “Itulah yang kami menganggap bahwa ini masih sebatas asumsi. Karena itu kami menyerahkan kepada Majelis untuk pembuktian lebih lanjut,” kata Marvey Dangeubun.
Peningkatan Jumlah Pemilih
Sementara itu, Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya Arsi Devinubun, membantah mengenai dalil Pemohon Yoseph Yopi Kilangan dan Andi Tajerimin Nur yang mengatakan terjadi peningkatan jumlah pemilih yang sangat tidak rasional.
“Tidak benar ada peningkatan jumlah pemilih yang tidak rasional. Pemohon hanya mendalilkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Mimika sejumlah 175.987 pada Pemilihan Gubernur Papua Tahun 2013. Tetapi Pemohon tidak membandingkan jumlah 180.441 suara sah yang diputuskan KPU Kabupaten Mimika,” urai Arsi.
Arsi juga menanggapi dalil Pemohon Pieter Yan Magal-Philipus Wakerkwa mengenai hasil perolehan suara setiap pasangan calon dalam Pemilukada Mimika.
“Kami ingin menggarisbawahi bahwa meskipun perolehan suara pasangan calon sangat kompetitif, namun hasil akhir penghitungan suara cukup signifikan. Selisih perolehan suara tertinggi yaitu pasangan nomor urut 2 dengan pasangan nomor urut 7 adalah 39.971 suara,” kata Arsi.
Sedangkan terhadap dalil Pemohon Athanasius Allo Rafra-Titus Natkime yang menuduh Pihak Terkait melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif dalam Pemilukada Mimika, Arsi menjelaskan, dalil Pemohon tersebut tidak benar. “Pihak Terkait tidak pernah melibatkan pemerintah daerah, selain itu dalil Pemohon tidak cukup bukti karena hanya sepihak.”
“Dengan demikian dalil a quo beralasan hukum untuk dikesampingkan,” tandas Arsi kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Arief Hidayat.
Sebagaimana pada sidang pendahuluan, Senin (25/11), Yoseph Yopi Kilangan dan Andi Tajerimin Nur menyampaikan mendalilkan pelanggaran peningkatan DPT pemilihan gubernur dengan DPT pada saat Pemilukada Kabupaten Mimika dalam rentang waktu 6 bulan, DPS yang tidak dipasang atau diumumkan di tempat-tempat yang umum, dan terjadi penggelembungan suara.
Selain itu, Pemohon perkara nomor 176/PHPU. D-XI/2013 ini juga mengemukakan jumlah DPT lebih sedikit dari jumlah surat suara yang sah dengan suara yang tidak sah, tahapan Pemilukada tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dimana KPU Mimika tanpa alasan yang jelas, diloloskannya calon independen, Eltinus Omaleng-Yohanis Bassang sebagai pasangan calon di mana pasangan ini saat pendaftaran awal tidak pernah memasukkan berkas-berkas yang harus diverifikasi.
Sementara itu Pemohon nomor 177/PHPU.D-XI/2013, Pieter Yan Magal-Philipus Wakerkwa, mempersoalkan DPT yang terdapat warga asing, pelanggaran mengenai izin gubernur cuti kampanye bagi Abdul Muis-Hans Magal dan pelanggaran lainnya.Sedangkan Pemohon Athanasius Allo Rafra-Titus Natkime dalam perkara nomor 178/PHPU.D-XI/2013 mendalilkan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan Termohon, penggelembungan perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 dan 9 yang bertujuan agar bisa mengikuti putaran kedua Pemilukada Kabupaten Mimika Tahun 2013. (Nano Tresna Arfana/mh)