Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M. Gaffar menjadi pemateri terakhir di hari kedua Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2014 bagi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Selasa (26/11/2013).
Janedjri menjelaskan materi “Perkembangan Hukum Pemilu dalam Yurisprudensi MK”, setelah para kader dan pengurus PKS mendapatkan materi lainnya. Janedri mengatakan, beberapa putusan MK selama ini terutama dalam perkara perselisihan hasil Pemilu/Pemilukada yang menjadi yurisprudensi MK membawa perkembangan baru dalam hukum Pemilu.
Menurut Sekjen MK ini, dari perkara perselihan hasil Pemilu/Pemilukada yang merupakan perkara konkrit mengenai pihak-pihak bersengketa juga tumbuh sebuah norma hukum dari putusan MK yang oleh Janedjri disebut sebagai pseudo judicial review. Dijelaskan olehnya, putusan MK yang bersifat pseudo judicial review itu merupakan norma yang dihasilkan dari perkara konkrit.
Beberapa putusan MK yang membawa perkembangan hukum baru dalam Pemilu, dijelaskan Janedjri, antara lain dipulihkannya hak pilih dan memilih bagi eks anggota Partai Komunis Indonesia, penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), diperkenankannya calon perseorangan dalam Pemilukada, MK berwenang menilai pelanggaran yang dapat mempengaruhi hasil pemilukada, dan lainnya.
Berani Menolak
Janedjri dalam kesempatan ini juga mengajak kepada para peserta untuk berani menolak tawaran-tawaran pihak tertentu ketika berperkara di MK. Menurutnya itu adalah permainan dari segelintir orang yang ingin mendapatkan keuntungan dari para pihak yang berperkara di MK. Janedjri juga meminta kepada para kader PKS yang mengikuti bimbingan teknis untuk ikut menjaga citra dan wibawa MK dengan melaporkan jika ada pihak yang menghubungi untuk memenangkan perkara.
Menurutnya, akibat dari kasus-kasus yang dialami MK dalam beberapa waktu terakhir, membuat dirinya mengambil kebijakan untuk mendahulukan ketegasan daripada keramahan pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan. Dijelaskan Janedjri, sebelum adanya kasus-kasus yang terjadi di MK, siapapun dengan mudah memasuki gedung MK terutama bagi masyarakat yang mencari keadilan di MK, karena MK memiliki mimpi menjadi lembaga peradilan yang ramah bagi masyarakat pencari keadilan. Disampaikan Janedjri, dalam mewujudkan peradilan yang ramah bagi masyarakat pencari keadilan, diwujudkan MK dengan tidak adanya pagar di halaman gedung MK dan satu-satunya gedung yang berada di ring satu yang tidak memiliki pagar. (Ilham/mh)